Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan komitmen kementeriannya untuk mendukung swasembada pangan melalui penguatan tiga kebijakan, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/03/2026). Ia menekankan pentingnya perlindungan lahan sawah secara berkelanjutan agar lahan pertanian tidak terus beralih fungsi.
Komitmen itu, menurut Nusron, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B minimal 87% dari total LBS pada tahun 2029.
Namun, Nusron mengungkapkan bahwa capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru sekitar 68,03% dari luas LBS. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, cakupannya sekitar 41,22%.
Ia mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian bersama sehingga revisi RTRW dinilai perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87% dari LBS. Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah—baik provinsi maupun kabupaten/kota—untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai dasar penguatan perlindungan lahan pertanian sambil menunggu proses revisi tata ruang.
Upaya pengendalian alih fungsi lahan sawah juga diperkuat melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini menempatkan penetapan LSD sebagai salah satu instrumen utama pengendalian.
Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Selanjutnya, perluasan direncanakan berlanjut ke 17 provinsi lainnya. Nusron menyatakan percepatan penetapan LSD ditujukan agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.
Raker dan RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin. Rapat turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

