ATR/BPN Perkuat Kebijakan Perlindungan Lahan Sawah untuk Dukung Swasembada Pangan

ATR/BPN Perkuat Kebijakan Perlindungan Lahan Sawah untuk Dukung Swasembada Pangan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen kementeriannya untuk mendukung swasembada pangan melalui penguatan perlindungan lahan sawah. Komitmen itu diwujudkan dengan memperkuat setidaknya tiga kebijakan, yakni Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Ia menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi.

Menurut Nusron, arah kebijakan itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Dalam perpres tersebut, target penetapan LP2B ditetapkan minimal 87 persen dari total LBS pada 2029.

Namun, Nusron mengungkapkan capaian LP2B dalam Rencana Tata Ruang (RTR) saat ini masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, cakupan LP2B baru mencapai sekitar 68,03 persen dari luas LBS. Sementara pada tingkat kabupaten/kota, cakupannya baru sekitar 41,22 persen.

Ia menyebut kondisi itu menjadi perhatian bersama, sehingga revisi RTRW dinilai perlu segera dilakukan dengan memasukkan LP2B minimal 87 persen dari LBS. Dalam masa transisi revisi RTRW, pemerintah pusat juga mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, menetapkan Surat Keputusan (SK) LP2B sebagai dasar penguatan kebijakan.

Nusron menilai penetapan SK LP2B penting sebagai langkah awal agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan sambil menunggu proses revisi tata ruang.

Selain itu, pengendalian alih fungsi lahan sawah disebut menjadi salah satu kunci untuk mendukung swasembada pangan. Pemerintah telah menetapkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang memperkuat pengendalian alih fungsi lahan, termasuk melalui penetapan LSD sebagai instrumen utama.

Saat ini, penetapan peta LSD secara nasional telah dilakukan di delapan provinsi dan akan diperluas ke 12 provinsi tambahan. Ke depan, perluasan juga direncanakan berlanjut ke 17 provinsi lainnya. Nusron menyatakan percepatan penetapan LSD akan terus dilakukan agar perlindungan lahan sawah memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah.

Raker dan RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin.