Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyiapkan lebih dari 129 ribu hektare lahan untuk mendukung Program 3 Juta Rumah. Penyediaan lahan dinilai menjadi faktor kunci dalam menjawab persoalan perumahan nasional, terutama terkait ketersediaan tanah yang legal, siap dibangun, dan tepat sasaran.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan penyediaan lahan kini tidak lagi dilakukan secara sporadis. Menurutnya, langkah tersebut dirancang dalam kerangka besar pembangunan hunian vertikal dan kota satelit.
Berdasarkan lahan yang teridentifikasi seluas 129.764 hektare, sekitar 37.709 hektare dinilai siap dimanfaatkan. Nusron menekankan bahwa tantangan utama tidak semata pada ketersediaan data, melainkan kesiapan implementasi di lapangan, mulai dari status hukum tanah hingga sinkronisasi tata ruang.
Kebijakan ini berkaitan langsung dengan Program 3 Juta Rumah yang didorong pemerintahan Prabowo Subianto, dengan target percepatan pemenuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam konteks tersebut, lahan diposisikan sebagai penentu keberhasilan program.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menilai kepastian tanah menjadi syarat penting agar program perumahan tidak berhenti pada janji tanpa realisasi.
Pemerintah juga mengarahkan strategi pembangunan agar tidak lagi bertumpu pada pola pengembangan horizontal yang memperluas kota tanpa kendali. Dua skema utama yang didorong adalah pembangunan hunian vertikal di perkotaan untuk meningkatkan efisiensi lahan serta pengembangan kota satelit di kawasan penyangga guna mengurangi tekanan urbanisasi di kota besar.
Secara spasial, pendekatan ini disebut sebagai bagian dari upaya koreksi ketimpangan tata ruang yang selama ini memicu kemacetan, urban sprawl, serta tingginya biaya logistik perkotaan.
Meski demikian, implementasi di lapangan dinilai tidak ringan. Sejumlah hambatan yang kerap muncul dalam pengalaman sebelumnya antara lain konflik lahan dan legalitas, lambatnya integrasi antarkementerian/lembaga, keterbatasan akses pembiayaan bagi MBR, serta inkonsistensi kebijakan daerah. Jika tidak ditangani, ketersediaan lahan berisiko menjadi stok pasif tanpa realisasi pembangunan.
Penyiapan lahan dalam skala besar ini menjadi indikator awal pergeseran fokus pemerintah dari wacana ke eksekusi. Namun, keberhasilan Program 3 Juta Rumah dinilai tetap bergantung pada konsistensi kebijakan, kecepatan implementasi, dan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Dalam kerangka Asta Cita, kebijakan ini disebut mencerminkan upaya memperkuat pembangunan infrastruktur dasar yang inklusif dan mendorong pemerataan ekonomi. Integrasi tata ruang dan perumahan juga dipandang penting sebagai fondasi membangun kota yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.
Sumber: infopublik.id

