Bahlil Lahadalia Kerap Disasar Hoaks di Media Sosial, Ini Tiga Klaim yang Beredar

Bahlil Lahadalia Kerap Disasar Hoaks di Media Sosial, Ini Tiga Klaim yang Beredar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kerap menjadi sasaran hoaks yang beredar luas melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Sejumlah unggahan menampilkan narasi dan tangkapan layar yang mengatasnamakan pernyataan atau kebijakan Bahlil, namun kemudian dipersoalkan kebenarannya.

Berikut tiga klaim yang beredar dan telah menjadi perhatian pemeriksa fakta.

1. Klaim denda Rp 20 juta jika tidak mematikan kulkas dan lampu pada malam hari

Salah satu unggahan yang beredar menampilkan tangkapan layar artikel berjudul, “Bahlil: Rakyat Indonesia Harus Hemat Listrik Matikan Kulkas dan Lampu Malam Hari Kalau Ga Didenda 20 juta Saya Ga Main Main.” Unggahan ini disebut beredar di Facebook dan diposting pada 5 April 2026, disertai narasi yang menyindir kebijakan tersebut.

Klaim yang disampaikan dalam unggahan itu menyebut Bahlil meminta rakyat mematikan kulkas dan lampu pada malam hari, dengan ancaman denda Rp 20 juta bagi yang tidak mematuhi.

2. Klaim Bahlil mengajak PLN menaikkan harga token listrik

Klaim lain menyebut Bahlil mengajak PT PLN menaikkan harga token listrik agar perusahaan tidak rugi dan masyarakat “belajar menghemat” listrik. Unggahan ini disebut muncul di Facebook pada 27 Desember 2026.

Dalam narasinya, unggahan tersebut menyatakan ide kenaikan harga token muncul sebagai solusi untuk mengatasi kerugian PLN akibat biaya produksi yang tinggi dan beban subsidi, serta agar PLN “sehat kembali” dan masyarakat lebih sadar penggunaan listrik.

3. Klaim ojol wajib membeli motor listrik sendiri untuk mengurangi beban subsidi

Selain itu, beredar pula klaim yang menyebut adanya pernyataan Bahlil bahwa pengemudi ojek online (ojol) wajib membeli motor listrik sendiri untuk mengurangi beban subsidi negara. Klaim ini disebut diunggah di Facebook pada 28 Desember 2025, disertai ajakan tanggapan, “Bagaimana Menurut Kalian...⁉️”

Ketiga klaim tersebut beredar dalam bentuk unggahan media sosial dengan narasi yang memancing reaksi publik. Masyarakat diimbau untuk memeriksa konteks dan kebenaran informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut.