DENPASAR — Pemerintah Provinsi Bali mendorong percepatan transformasi digital pemerintahan melalui adopsi Infrastruktur Digital Publik (Digital Public Infrastructure/DPI) dan kecerdasan buatan (AI). Langkah ini ditujukan untuk mempermudah serta mempercepat layanan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan, sekaligus memperkuat transparansi data bagi publik.
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesiapan mengawal percepatan transformasi digital pemerintah dengan DPI dan AI sebagai pengungkit (enabler) program prioritas nasional untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Dewan Ekonomi Nasional di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Kamis (26/2/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Koster juga mengajak para pemangku kepentingan dan jajaran pemerintah untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur Bali agar tetap menjadi pilihan wisatawan. Ia menyebut pembangunan infrastruktur akan terus menjadi perhatian yang ditingkatkan.
Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Jenderal TNI (Purn) Luhut B. Panjaitan, menyampaikan bahwa digitalisasi atau govtech dilakukan melalui adopsi DPI dan AI sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2025. Menurutnya, pemanfaatan DPI dan AI sebagai enabler program prioritas ditujukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan efektivitas program perlindungan sosial serta MBG, dengan tata kelola yang lebih baik, layanan yang dapat diakses sesuai kebutuhan (on demand), terverifikasi, dan didukung pertukaran data untuk memperkuat penargetan serta evaluasi.
Selain perlindungan sosial, adopsi DPI dan AI juga diarahkan untuk mendukung layanan perizinan berusaha melalui OSS yang efektif dan terintegrasi dengan platform layanan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna memudahkan berusaha. Upaya ini juga mencakup penguatan efisiensi belanja negara melalui E-Katalog dan E-Budgeting, serta penyederhanaan layanan administrasi pemerintahan.
Luhut menambahkan, pemanfaatan DPI dan AI dapat memperkuat tata kelola penerimaan negara melalui sejumlah sistem, seperti SIMBARA, Coretax, PNBP, dan lainnya, serta mengembangkan layanan digital masyarakat berdasarkan siklus kehidupan.
Dalam konteks DPI, ia menjelaskan komponen yang dapat digunakan antara lain identitas digital, pembayaran digital, dan pertukaran data. Bali pun diharapkan segera melakukan uji coba digitalisasi bantuan sosial.
Uji coba tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi pemilihan penerima bantuan sosial dengan mengurangi kesalahan inklusi dan eksklusi, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses penetapan penerima, mereformasi mekanisme bantuan sosial melalui skema “on-demand” atau pendaftaran terbuka, serta memastikan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah ke penerima (G2P) berjalan efektif.
Targetnya, transparansi dan efisiensi melalui DPI dan AI ini diharapkan rampung pada Oktober. Secara nasional, direncanakan peluncuran di 200 kabupaten, dengan sasaran pada Oktober sebanyak 200–250 juta penduduk Indonesia telah tercakup digitalisasi bantuan sosial berbasis DPI.
Dengan digitalisasi bantuan sosial berbasis DPI dan AI, pemerintah menilai masyarakat dapat mengetahui secara transparan pihak yang berhak menerima bantuan sosial, termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

