Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Webinar Nasional

Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi dalam Pengadaan Barang/Jasa pada Webinar Nasional

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa”. Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan pentingnya prinsip transparansi dan tanggung jawab bagi seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan kerja. Ia menyatakan pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara akuntabel serta menghindari konflik kepentingan.

Menurut Dalu, transparansi perlu menjadi pemahaman dasar bagi seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama jajaran yang akan menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, ia mendorong peningkatan kompetensi secara bertahap, salah satunya melalui sertifikasi yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalu juga menilai pemahaman transparansi penting diterapkan dalam skema swakelola agar pelaksanaan kerja lebih akuntabel dan efisien. Ia menekankan perlunya integrasi yang lebih baik antara penyedia dan swakelola, sehingga sertifikasi dinilai penting untuk memperkuat penerapan prinsip-prinsip tersebut.

Sejalan dengan itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menyebut sosialisasi ini penting bagi PPK. Ia menilai kegiatan tersebut dapat menjadi pemacu agar PPK meraih sertifikasi sebagai pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka sebagai perpanjangan tangan KPA sesuai ketentuan.

Awaludin menjelaskan webinar yang diselenggarakan bersama BPSDM itu bertujuan memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan kepemilikan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi masing-masing.

Ia juga mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk memahami klasifikasi sertifikasi yang berlaku, yakni sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, serta sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi seorang PPK. Sertifikasi C disebut sebagai pelatihan dan pengakuan kompetensi resmi untuk menangani pengadaan barang/jasa pemerintah berkategori sederhana, rutin, atau berulang.