Banjir kerap disebut sebagai bencana musiman. Namun, ketika kejadian serupa terus berulang di wilayah yang sama, pertanyaan yang muncul tidak lagi terbatas pada faktor alam, melainkan juga sejauh mana peran manusia dalam membentuk—bahkan memperparah—dampaknya.
Pola yang berulang setiap tahun, mulai dari permukiman terendam, aktivitas ekonomi terganggu, hingga kembali menguatnya wacana perbaikan, menunjukkan bahwa banjir telah menjadi siklus yang dapat diprediksi. Dalam konteks ini, banjir bukan lagi peristiwa tak terduga, melainkan risiko yang sudah diketahui tetapi belum sepenuhnya dikelola.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat banjir sebagai jenis bencana dengan frekuensi tertinggi di Indonesia. Meski demikian, tingginya frekuensi tidak serta-merta dapat disamakan dengan penyebab tunggal. Angka kejadian dapat mencerminkan kombinasi kondisi alam, kepadatan penduduk di wilayah rawan, serta lemahnya pengendalian ruang. Karena itu, analisis perlu membedakan secara tegas antara bahaya alam, paparan, dan kerentanan.
Hujan ekstrem mungkin tidak dapat dicegah. Namun, jumlah korban, besarnya kerugian, dan luas wilayah terdampak sangat ditentukan oleh keputusan manusia dalam mengatur ruang dan infrastruktur. Dari sudut pandang ini, anggapan bahwa banjir mencerminkan tata kelola yang belum konsisten dinilai relevan, meski masih perlu pendalaman.
Inkonsistensi tersebut tidak selalu semata persoalan kedisiplinan birokrasi, melainkan bisa menjadi akibat konflik kepentingan yang melekat dalam proses pembangunan. Pemerintah daerah kerap menghadapi tekanan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan memperluas pembangunan. Di saat yang sama, mereka juga dituntut menjaga fungsi ekologis yang justru dapat membatasi pembangunan.
Ketika dua tujuan ini bertabrakan, keputusan yang diambil kerap tidak sepenuhnya rasional secara ekologis, tetapi dianggap rasional secara politik dan ekonomi dalam jangka pendek. Dengan kata lain, persoalan banjir bukan hanya soal kegagalan menjalankan aturan, melainkan juga struktur insentif yang mendorong terjadinya pelanggaran.
Selama pembangunan di wilayah rawan memberikan keuntungan ekonomi yang lebih cepat dan nyata dibandingkan upaya mitigasi, kecenderungan mengabaikan risiko dinilai akan terus muncul. Dalam situasi semacam ini, banjir tidak lagi dapat dipandang sebagai anomali, melainkan konsekuensi yang dapat diprediksi dari pilihan kebijakan.
Selain itu, asumsi bahwa regulasi yang ada sudah memadai juga perlu ditinjau ulang. Sejumlah kebijakan dirancang berdasarkan konteks masa lalu yang mungkin telah berubah. Urbanisasi yang cepat, perubahan iklim, serta peningkatan intensitas hujan menuntut kebijakan yang lebih adaptif. Jika regulasi tidak mengikuti dinamika tersebut, penegakan yang konsisten pun berpotensi tidak efektif. Hal ini menunjukkan persoalan banjir bukan hanya pada implementasi, tetapi juga pada relevansi kerangka kebijakan.
Dari sisi kelembagaan, fragmentasi kewenangan turut memperbesar persoalan. Penanganan banjir melibatkan banyak sektor, tetapi koordinasi antarlembaga sering kali tidak optimal. Setiap institusi bekerja dalam batas mandatnya tanpa integrasi yang kuat, sehingga upaya pengendalian risiko banjir sulit berjalan menyeluruh.

