Kualitas udara di Provinsi Banten tercatat sebagai yang terburuk di Indonesia pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), nilai ISPU Banten berada di angka 95.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK menjelaskan, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di suatu lokasi. Indeks ini disusun dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, serta makhluk hidup lainnya.
ISPU dihitung dari hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara, yaitu PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter tersebut dilakukan melalui 72 stasiun pemantau yang tersebar di berbagai daerah.
Merujuk Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, rentang ISPU 0–50 dikategorikan baik, 51–100 sedang, dan 101–200 tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan. Adapun kategori sangat tidak sehat berada pada rentang 201–300, sementara kategori berbahaya ditetapkan untuk ISPU di atas 300.
Di bawah Banten, Provinsi Riau menempati posisi kedua dengan ISPU 93, disusul Sumatera Selatan pada peringkat ketiga dengan ISPU 92. Dengan nilai tertinggi 95, data tersebut menunjukkan tidak ada wilayah yang masuk kategori berbahaya pada waktu pengukuran tersebut.
Berikut 10 provinsi dengan indeks kualitas udara tertinggi (terburuk) di Indonesia pada Selasa, 9 Desember 2025 pukul 18.00 WIB:
1. Banten: 95
2. Riau: 93
3. Sumatera Selatan: 92
4. Kalimantan Tengah: 88
5. Sumatera Barat: 87
6. Jawa Barat: 86
7. Papua Barat: 80
8. Lampung: 74
9. Jawa Tengah: 70
10. Kalimantan Selatan: 68

