Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun buku 2025. Opini tersebut diberikan oleh Kantor Akuntan Publik Suryadi & Rizal sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00005/2.1219/AU.8/11/1471-2/1/III/2026.
Dalam laporan auditor, disebutkan bahwa laporan keuangan BAZNAS Kabupaten Ciamis—yang meliputi laporan posisi keuangan per 31 Desember 2025, laporan aktivitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan—telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat di Indonesia.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., menyampaikan bahwa capaian opini WTP tersebut merupakan hasil audit yang berlangsung sekitar tiga bulan, sejak November 2025 hingga Januari 2026. Ia menilai opini WTP dapat memperkuat kredibilitas lembaga sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Sepanjang 2025, penghimpunan ZIS BAZNAS Ciamis mencapai sekitar Rp27 miliar, melampaui target awal sebesar Rp24,2 miliar. Lili menyatakan pengelolaan keuangan tersebut telah diaudit secara menyeluruh dan mencerminkan tata kelola serta sistem pengendalian internal yang berjalan dengan baik, termasuk pemanfaatan sistem digital dalam pencatatan dan pelaporan.
BAZNAS Ciamis, menurutnya, mengoptimalkan penggunaan aplikasi digital dalam sistem pengelolaan zakat, di antaranya melalui SIAP ZIS dan SIMBA (Sistem Informasi Manajemen BAZNAS). Selain itu, sosialisasi dan bimbingan teknis juga dilakukan kepada pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dengan melibatkan sekretaris dan operator agar pelaporan tidak lagi dilakukan secara manual.
Lili menambahkan, dalam proses audit, auditor menilai potensi kesalahan sehingga pihaknya berupaya meminimalkan kekurangan agar pengelolaan tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan temuan yang bersifat material.
Ia juga menegaskan dana zakat yang dihimpun tidak diberikan kepada pemerintah daerah, melainkan disalurkan kepada para mustahik sesuai ketentuan syariah dan regulasi yang berlaku. Meski demikian, program pendayagunaan zakat disebut tetap mendukung agenda pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Ciamis.
Menurut Lili, opini WTP menjadi bukti bahwa pengelolaan dana umat dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas. Ia menyebut capaian tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat agar amanah yang diberikan dapat dikelola sesuai aturan dan disalurkan tepat sasaran.

