Bandung (2/3/26) — BAZNAS Provinsi Jawa Barat mendorong optimalisasi penerimaan zakat dengan memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memperluas partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua IV BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Nana Sudiana, dalam wawancara di Radio El Shinta Bandung bertajuk Optimalisasi Penerimaan Zakat. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pengelolaan zakat menjadi kunci agar masyarakat semakin yakin terhadap layanan lembaga pengelola zakat.
Dalam struktur kelembagaan, Wakil Ketua IV membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), Administrasi Umum, dan Hubungan Masyarakat (Humas). Menurut Nana, peran ini bersifat koordinatif dan strategis untuk mendukung bidang pengumpulan serta pendistribusian dan pendayagunaan. Penguatan SDM dan tertib administrasi disebut menjadi fondasi agar pelayanan kepada muzaki dan mustahik berjalan optimal, termasuk melalui sinergi dengan Organ Pengelola Zakat (OPZ) di berbagai instansi, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dari sisi kesadaran masyarakat, tren pembayaran zakat disebut menunjukkan peningkatan. Rata-rata pertumbuhan penghimpunan zakat setiap tahun berada pada kisaran 10–15 persen, dengan lonjakan yang biasanya terjadi pada dua pekan menjelang Idul Fitri. Meski demikian, Nana menyebut peningkatan tersebut masih relatif landai dan belum dapat dipastikan apakah didorong oleh bertambahnya muzaki baru atau meningkatnya kontribusi dari muzaki yang sudah ada.
Saat ini, sekitar 80 persen penghimpunan zakat BAZNAS Jawa Barat masih bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, perluasan segmen masyarakat umum menjadi fokus strategis ke depan.
Terkait zakat fitrah, penetapan besaran di Jawa Barat mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS yang didasarkan pada 2,5 kilogram beras per jiwa, lalu dikonversi mengikuti harga rata-rata beras di masing-masing kabupaten/kota. Besaran zakat fitrah di Jawa Barat berada pada rentang Rp32.500 hingga Rp50.000 per orang, bergantung wilayah.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dalam bentuk beras maupun uang senilai harga beras. Nana menilai pembayaran dalam bentuk uang lebih praktis untuk memudahkan dan mengefektifkan distribusi, termasuk bila dilakukan melalui transfer ke rekening lembaga resmi. Ia menegaskan, mekanisme tersebut tidak mengurangi keabsahan akad selama disertai niat berzakat.
Secara nasional, potensi zakat diperkirakan mencapai Rp324 triliun per tahun, namun realisasi yang tercatat baru sekitar 10 persen. Sementara di Jawa Barat, potensi zakat diperkirakan pada kisaran Rp30–32 triliun per tahun, dengan realisasi saat ini masih sekitar 6–8 persen.
BAZNAS Jawa Barat mengidentifikasi sejumlah tantangan, mulai dari fragmentasi lembaga zakat, belum terintegrasinya sistem pencatatan, hingga kebiasaan sebagian masyarakat menyalurkan zakat langsung kepada mustahik tanpa melalui lembaga resmi. Di Indonesia terdapat sekitar 740 lembaga zakat resmi, di samping sejumlah lembaga yang belum berizin, sehingga penguatan regulasi dan sinergi dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Selain itu, isu zakat penghasilan juga menjadi perhatian. Nisab zakat penghasilan kini disandarkan pada 85 gram emas dengan menggunakan konversi emas 16 karat, sebagai penyesuaian agar lebih banyak masyarakat memenuhi kriteria muzaki. Kebijakan ini disebut merupakan hasil koordinasi antara BAZNAS, MUI, dan pihak terkait di tingkat nasional.
Ke depan, BAZNAS Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk meningkatkan profesionalisme layanan, memperkuat sistem pelaporan yang transparan, serta membuka ruang kolaborasi yang lebih luas. Upaya tersebut diarahkan agar zakat dapat berperan sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

