Jakarta—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bagian dari proposal kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, melalui laman idx.co.id. Ia menjelaskan, empat agenda yang telah diselesaikan merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026.
Empat agenda dimaksud meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15% melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Menurut BEI, capaian tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan BEI dan KSEI dalam mendukung reformasi pasar modal, khususnya untuk meningkatkan transparansi, kualitas informasi, dan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.
Ke depan, implementasi reformasi transparansi pasar ini diharapkan dapat mendorong efisiensi pasar yang lebih baik, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

