Jakarta — Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan kampanye di kampus selama dilakukan dengan izin dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski demikian, BEM SI Kerakyatan mengingatkan agar mahasiswa tetap menjaga idealisme dan tidak terjebak pragmatisme politik.
Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan Ahmad Nurhadi mengatakan, putusan MK tersebut mengindikasikan sejumlah hal. Pertama, institusi pendidikan berpotensi menjadi arena baru pertarungan politik untuk memperebutkan suara elektoral.
Kedua, ia menilai terdapat risiko institusi pendidikan tergerus ke arah pragmatisme politik jika tidak disikapi dengan hati-hati. Menurutnya, kampus dapat berubah menjadi “kavling” baru perebutan pengaruh partai politik.
Ketiga, Ahmad menekankan perlunya komitmen bersama agar adu gagasan peserta pemilu di institusi pendidikan bebas dari intrik politik, termasuk praktik transaksional yang dapat menggoyahkan independensi lembaga pendidikan.
Ahmad juga menanggapi pihak yang menolak kampanye di kampus karena dinilai dapat merusak netralitas lembaga pendidikan. Namun, ia menilai adu gagasan di kampus perlu dilakukan sebagai uji gagasan, mengingat perguruan tinggi dipandang sebagai ruang pengembangan ilmu dan peradaban yang mampu menghadirkan kebijakan berbasis data dan riset serta kebutuhan rakyat.
“Oleh karena itu terkait dengan keluarnya putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 secara principal BEM-SI Kerakyatan mendukung adanya mimbar intelektual antar peserta pemilu (bacapres dan bacaleg) dengan tetap menjaga idealisme perjuangan kerakyatan dan independensi mahasiswa di tengah derasnya arus pragmatisme politik,” kata Ahmad.

