Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Misbahul Ulum menegaskan komitmen MUI untuk menerapkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional. Komitmen tersebut dijalankan melalui sistem pengelolaan yang terstandar, audit berkala, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam proses keuangan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Lembaga Advokasi dan Koordinasi Penanggulangan Bencana (LAK-PB MUI) yang digelar di Bogor, Jumat (1/5/2026).
Dalam sesi tersebut, KH Misbahul Ulum—yang akrab disapa Kiai Misbah—memaparkan kebijakan anggaran dan pengelolaan keuangan MUI periode 2025–2030. Pembahasan mencakup dasar hukum, sumber pendanaan, tata kelola, hingga standar operasional prosedur (SOP) keuangan.
Menurutnya, sistem keuangan MUI telah diatur secara komprehensif, mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan dan evaluasi yang dilakukan secara berkala dan terstruktur. “Visi kita adalah mewujudkan pelayanan dan pelaporan keuangan yang auditable, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kiai Misbah juga menyampaikan bahwa meskipun secara kelembagaan MUI tidak memiliki kewajiban untuk diaudit oleh kantor akuntan publik, MUI tetap menjalani audit secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat. Langkah ini disebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah maupun dari masyarakat dan lembaga swasta.
“Ini soal trust. Masyarakat ingin memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” katanya.
Dalam paparannya, Kiai Misbah menjelaskan sumber pendanaan MUI berasal dari pemerintah, sektor swasta, serta badan dan lembaga, dengan mekanisme pengelolaan yang diatur melalui regulasi internal dan standar akuntansi. Ia menekankan disiplin pengelolaan anggaran, termasuk kewajiban penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi belanja sesuai aturan, serta proses persetujuan berjenjang untuk pengeluaran dalam jumlah besar.
Selain itu, MUI telah menerapkan sistem keuangan berbasis teknologi, termasuk penggunaan transaksi non-tunai (cashless) guna meningkatkan efisiensi dan meminimalkan risiko penyalahgunaan. “Semua transaksi kita arahkan melalui sistem, sehingga lebih mudah dipantau, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, MUI secara rutin menyusun laporan keuangan bulanan serta melakukan audit internal dan eksternal untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Melalui penguatan tata kelola tersebut, MUI berharap dapat menjaga integritas lembaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap peran dan kontribusinya, termasuk dalam pelayanan umat serta kegiatan sosial-keagamaan.

