Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik.
“Perintah kami yang kepada seluruh SPPG, wajib menerapkan label kandungan gizi dan harga pada setiap makanan yang diberikan,” kata Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya pada Jumat (27/2/2026).
Menurut Sony, langkah tersebut dimaksudkan untuk mendorong keterbukaan dan tanggung jawab mitra penyedia makanan, sekaligus mencegah praktik penurunan kualitas bahan pangan. Dengan pencantuman harga secara terbuka, setiap komponen bahan yang digunakan diminta ditulis sesuai harga riil di pasaran.
BGN menegaskan biaya operasional tidak boleh dibebankan ke harga bahan, karena dukungan operasional rata-rata sebesar Rp3.000 per porsi telah dialokasikan secara terpisah. Dengan mekanisme itu, bila ada upaya menurunkan kualitas bahan namun tetap mencantumkan harga tertentu, hal tersebut dinilai akan lebih mudah terdeteksi.
BGN berharap transparansi dapat menumbuhkan rasa tanggung jawab, termasuk mendorong mitra untuk tidak mengurangi mutu bahan. Sony menyebut penerapan kebijakan ini dilakukan bertahap, mengingat instruksi baru disampaikan beberapa hari sebelumnya.
“Tentu bertahap (pelaksanaannya), baru tiga hari yang lalu baru saya perintahkan (ke SPPG). Dan ini adalah untuk meningkatkan kualitas. Jadi setidak-tidaknya bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat kemudian akan mengontrol. Telur harganya berapa, pisang harganya berapa, itu harus dituliskan, harus dilabel,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) menepis tudingan yang menyebut mitra SPPG memperoleh berbagai kemudahan dari negara atau melakukan praktik yang merugikan. Ketua Umum Gapembi Alven Stony menyatakan investasi pembangunan dapur dan infrastruktur SPPG berasal dari mitra, bukan dibiayai negara.
Ia menyebut negara hanya memberikan insentif, sementara risiko usaha tetap menjadi tanggung jawab mitra. Karena itu, menurut Alven, para mitra juga menginginkan operasional berjalan tanpa insiden agar investasi yang telah ditanamkan tetap terjaga.
“SPPG itu dibangun dengan investasi UMKM. Kebanyakan kami adalah dari UMKM. Jadi mohon masyarakat juga memahami bahwa kondisi kami sebagai mitra BGN itu melakukan investasi terlebih dahulu, bukan dari APBN, mulai dari pengadaan tanah, infrastruktur bangunan, peralatan, IPAL, dan segala macam,” tuturnya.
Alven menambahkan, pihaknya menjalankan arahan sesuai petunjuk teknis dari BGN dan menyebut koordinasi berlangsung intensif, termasuk mendorong inovasi menu ketika terjadi kenaikan atau kelangkaan bahan pangan tanpa mengurangi nilai gizi. Ia juga mengatakan penetapan harga tidak dilakukan sepihak karena operasional dapur berada dalam pengawasan kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas akuntansi, serta mengacu pada biaya riil dan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Gapembi menegaskan tidak ada praktik penggelembungan maupun penurunan mutu oleh mitra SPPG yang menjadi anggotanya, dan menilai perbedaan persepsi di masyarakat kemungkinan dipicu informasi yang belum tersampaikan secara utuh.

