Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki akun media sosial. Melalui platform tersebut, SPPG tidak hanya diminta mengunggah menu harian, tetapi juga mencantumkan informasi harga bahan baku yang digunakan.
Ketentuan itu disampaikan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam Bimbingan Teknis Penjamah Makanan Program MBG dan Percepatan Penyediaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Tangerang, Sabtu, 7 Maret 2026. Kegiatan tersebut diikuti 400 peserta yang terdiri dari perwakilan SPPG, relawan, serta mitra atau yayasan yang aktif menyalurkan program MBG.
Menurut Sony, pencantuman harga bahan baku menjadi bagian penting dari upaya transparansi program. “Jadi SPPG wajib menginformasikan hari ini menunya apa, kandungan, gizinya termasuk harganya berapa,” ujar Sony dalam keterangan resmi pada Minggu, 8 Maret 2026.
Ia mencontohkan informasi yang perlu ditampilkan, mulai dari menu hingga rincian harga. “Misalkan hari ini nasi, kemudian ayam teriyaki, lalu steam wortel dan buncis, buahnya pisang, nah Itu harus ada harganya,” kata Sony. Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan dapat memantau kesesuaian penyajian MBG dengan harga yang diunggah.
BGN juga mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pelaksanaan program di lapangan. Sony menyebut masyarakat dapat membandingkan kualitas dan kuantitas makanan yang diterima dengan harga bahan baku yang diumumkan. Ia memberi ilustrasi, misalnya harga satu buah pisang. “Misalkan pisang, pisang itu berapa? Misalkan Rp 1.500 satu biji pisang ya, satu,” ucapnya.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara informasi yang dipublikasikan dan kondisi di lapangan, masyarakat dipersilakan menyampaikan protes melalui media sosial resmi SPPG terkait.
Selain aspek transparansi, BGN menekankan pentingnya standar higiene dan keamanan pangan. Deputi Bidang Penyaluran dan Penyediaan BGN, Suardi Samiran, menyatakan kualitas makanan tidak hanya ditentukan bahan baku, tetapi juga proses pengolahan, penyimpanan, dan penyajian.
Suardi menegaskan standar keamanan pangan perlu diterapkan di setiap tahapan operasional dapur SPPG. Pemerintah, kata dia, berkomitmen memastikan seluruh petugas yang terlibat memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran memadai dalam menjalankan tugasnya.
“Percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi salah satu prioritas penting sebagai bentuk komitmen dan pertanggungjawaban SPPG dalam menyediakan makanan bergizi yang aman, higienis, dan memenuhi standar sanitasi,” ujar Suardi.
Informasi mengenai kewajiban SPPG serta standar pelaksanaan program MBG tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi BGN yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.

