Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, merampungkan draf Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang penerapan sistem Cash Management System (CMS) dalam pengelolaan Dana Desa. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah untuk mempermudah transaksi Dana Desa secara elektronik sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan di tingkat gampong.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, menyampaikan bahwa penerapan CMS ditargetkan mulai berjalan pada tahun anggaran 2026, khususnya saat pencairan Dana Desa tahap dua. Jika diterapkan, mekanisme pengelolaan Dana Desa akan bergeser dari praktik pembayaran tunai menuju sistem non-tunai.
CMS merupakan layanan perbankan berbasis internet yang ditujukan untuk entitas non-perorangan, termasuk instansi pemerintah. Melalui sistem ini, aparatur desa dapat melakukan transaksi seperti transfer, pembayaran, serta pemantauan saldo secara mandiri dan real-time selama 24 jam. Setiap transaksi juga tercatat dalam pembukuan bank, sehingga meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri.
Selama ini, penyaluran Dana Desa di Nagan Raya dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening desa atau gampong, kemudian kepala desa bersama bendahara menarik dana melalui cek giro dalam bentuk gelondongan. Pemerintah daerah menilai mekanisme tersebut memiliki risiko dan kurang efisien dari sisi pencatatan.
Dengan penerapan CMS, seluruh transaksi Dana Desa diharapkan tercatat secara digital dan meminimalkan celah transaksi yang tidak tercatat. Selain itu, sistem ini disebut dapat membantu penyusunan surat pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa karena data pengeluaran tersaji dalam pembukuan bank. Saat audit dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), proses pemeriksaan juga diharapkan lebih mudah dan transparan.
DPMGP4 Nagan Raya menyatakan akan melakukan sosialisasi kepada kepala desa dan bendahara desa agar memahami cara kerja serta manfaat CMS, sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Said Mudhar juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendorong inovasi dalam tata kelola pemerintahan gampong, sejalan dengan program, visi, dan misi Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan dan Wakil Bupati Raja Sayang.
Penerapan CMS menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa di Nagan Raya.

