Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana zakat serta dana hibah bantuan jaring pengaman sosial dampak pandemi Covid-19. BAZNAS Jabar menegaskan pengelolaan dana yang dimaksud telah melalui mekanisme pengawasan dan audit oleh lembaga eksternal.
Pimpinan Bidang SDM, Administrasi, Umum, dan Humas BAZNAS Jawa Barat, Nana Sudiana, mengatakan sejumlah pimpinan BAZNAS periode sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, 4 Maret 2026. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan yang diterima.
“Beberapa pimpinan sebelumnya memang dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait informasi yang berkembang. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nana, Jumat (6/3/2026).
Nana menambahkan, BAZNAS Jawa Barat berharap penanganan perkara berjalan secara objektif, adil, dan transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan tersebut.
BAZNAS Jabar juga menyampaikan bahwa sebelum penyelidikan berlangsung, pengelolaan dana di lembaga itu telah melalui beberapa tahapan audit eksternal. Salah satunya audit investigatif oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4–28 Maret 2024.
Hasil audit investigatif tersebut dituangkan dalam Keputusan Inspektorat Nomor 189 PW/0202 Tahun 2024 yang menyatakan tuduhan penyalahgunaan dana tidak terbukti.
Selain itu, BAZNAS Jawa Barat menjalani audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Oktober 2024. Berdasarkan audit tersebut, tingkat kepatuhan syariah memperoleh indeks 86,73 yang masuk kategori efektif.
Dalam audit yang sama, indeks transparansi tercatat 87,50 dengan status transparan. BAZNAS Jabar menyebut tidak ditemukan indikasi kecurangan dalam penggunaan dana yang dialokasikan untuk program fisabilillah, termasuk kegiatan profesional, dakwah, edukasi, dan sosialisasi perzakatan.
BAZNAS Jawa Barat menegaskan komitmennya menjaga tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Terkait laporan yang sedang diproses, lembaga tersebut menyatakan tetap menghormati setiap tahapan pemeriksaan aparat penegak hukum, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan program yang dilaporkan.
Ke depan, BAZNAS Provinsi Jawa Barat menyatakan akan memperkuat sistem tata kelola, pengawasan internal, serta keterbukaan informasi kepada publik. Melalui langkah tersebut, BAZNAS Jabar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tetap terjaga dan dana umat dikelola secara amanah untuk memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

