JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan pencantuman label harga pada seluruh makanan yang dibagikan dalam Program Makan Bergizi (MBG). Kebijakan ini ditegaskan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi BGN, Sony Sonjaya, sebagai langkah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program.
Dalam pengarahan kepada seluruh SPPG se-Indonesia yang digelar secara virtual pada Selasa (24/2/26), Sony mencontohkan praktik di salah satu daerah yang telah mencantumkan harga setiap komponen menu secara rinci, mulai dari telur rebus, buah, tempe, puding, hingga makanan olahan lainnya. Menurutnya, pencantuman harga memungkinkan masyarakat menilai kewajaran harga sekaligus kualitas makanan yang diterima peserta didik.
“Masyarakat sekarang kritis. Mereka akan menilai apakah harga yang ditampilkan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Karena itu, setiap makanan yang dibagikan wajib ditempeli label harga,” ujar Sony.
Ia menegaskan perintah tersebut bersifat wajib dan akan dituangkan secara tertulis sebagai kebijakan resmi BGN. Label harga, kata dia, dapat dipasang menggunakan stiker kecil yang ditempel langsung pada kemasan makanan.
Sony juga menekankan bahwa tanggung jawab atas kebenaran harga berada pada mitra sebagai penerima bantuan pemerintah. Jika dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian antara harga, kualitas, dan pelaporan, mitra diminta mempertanggungjawabkannya.
“Jika ada ketidaksesuaian kualitas dengan harga yang ditulis, maka mitra yang bertanggung jawab. Kepala SPPG cukup memberikan keterangan sesuai pengetahuan dan perannya di lapangan,” katanya.
Selain transparansi harga, Sony menyoroti aspek keamanan dan kualitas pangan, terutama menjelang distribusi makanan selama masa libur atau ketika diterapkan sistem konsumsi tertunda. Ia membuka opsi penggunaan teknologi pengemasan, seperti metode vakum, untuk menjaga ketahanan makanan yang telah dimasak, selama tetap memenuhi standar keamanan pangan.
“Tujuan kita adalah memastikan makanan aman dikonsumsi dan tidak basi. Kalau perlu divakum dan juknisnya disesuaikan, itu demi keamanan,” ujarnya.
Sony mengingatkan agar bahan pangan yang belum layak konsumsi, seperti buah yang masih mentah, tidak diterima dengan alasan akan matang kemudian. Menurutnya, pengecekan kualitas bahan pangan harus dilakukan secara ketat oleh ahli gizi dan pelaksana di lapangan.
Ia juga menegaskan kualitas menu MBG tidak boleh dipaksakan hanya demi menyesuaikan batas anggaran tertentu. Penyesuaian harga, lanjutnya, perlu mempertimbangkan kondisi daerah, termasuk tingkat kemahalan setempat.
“Kalau di daerah tertentu Rp8.000 tidak cukup untuk menjaga kualitas makanan, jangan dipaksakan. Yang terpenting adalah kelayakan dan kualitas makanan untuk anak-anak,” tegas Sony.
Menutup arahannya, Sony menekankan Program Makan Bergizi merupakan program untuk kepentingan anak-anak sebagai penerima manfaat utama. Karena itu, seluruh pelaksana diminta menjalankan program dengan tanggung jawab moral, profesionalisme, dan kepedulian.
“Kritik publik tidak akan muncul jika kita memberikan pelayanan terbaik. Ini soal tanggung jawab kita kepada anak-anak dan masyarakat,” pungkasnya.

