Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI melalui Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan (PRKP) menggelar forum Perencanaan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara di wilayah eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Simantipal, Pulau Sebatik, dan segmen Sungai Sinapad, Kamis, 16 April 2026.
Forum tersebut diarahkan untuk mempercepat kepastian penataan ruang sekaligus menangani dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat perbatasan di Kabupaten Nunukan. Asisten Deputi PRKP BNPP RI Ismawan Harijono mengatakan forum ini menjadi ruang koordinasi untuk menyamakan persepsi, mengonsolidasikan kebijakan, serta menghimpun masukan berbasis data dalam perencanaan tata ruang kawasan perbatasan.
Menurut Ismawan, koordinasi diperlukan untuk menyelaraskan rencana tata ruang nasional dengan tata ruang kawasan perbatasan, provinsi, hingga kabupaten/kota, terutama di wilayah eks OBP seperti Simantipal, Pulau Sebatik, dan segmen Sungai Sinapad. Ia menjelaskan, Pulau Sebatik dan Simantipal menjadi fokus penataan seiring perubahan batas wilayah yang berdampak pada luas dan pemanfaatan ruang.
Di Pulau Sebatik, perubahan luas wilayah disebut berdampak pada 64 bidang lahan milik masyarakat dan pemerintah dengan total luasan sekitar 4,971 hektare. Sementara itu, lahan perusahaan, perseorangan, dan pihak kerajaan seluas 127,336 hektare masih berstatus tanah negara dan dinilai memerlukan kejelasan pengelolaan.
Ismawan menyebut kondisi tersebut memunculkan sejumlah persoalan, mulai dari keamanan lahan, pencurian sawit, maraknya jalur ilegal lintas batas, hingga belum tuntasnya penetapan status lahan yang telah diajukan pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten.
BNPP juga melakukan peninjauan langsung ke kawasan eks OBP Pulau Sebatik. Dari peninjauan itu, teridentifikasi sejumlah titik strategis yang menjadi usulan pembangunan, antara lain lokasi bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, jalur inspeksi patroli sepanjang perbatasan, pembangunan Pos Pengamanan Perbatasan (Pos Pamtas) dan polsubsektor, serta aktivitas pasar lokal di Desa Aji Kuning.
Adapun kawasan Simantipal direncanakan menjadi Boundary Small City seiring proses regulasi tata ruang yang tengah berjalan. Dalam konteks tersebut, masyarakat setempat mengusulkan skema kompensasi ganti untung atas sekitar 778 hektare lahan terdampak, yang diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur di Kecamatan Lumbis Hulu dan Lumbis Pansiangan.
BNPP menyatakan terus mendorong percepatan realisasi ganti untung serta pembangunan infrastruktur dasar prioritas. Ismawan menyebut kebutuhan yang diprioritaskan meliputi penyediaan jalan alternatif yang tidak melintasi wilayah negara tetangga, penyiapan lahan tempat pembuangan akhir (TPA), serta peningkatan konektivitas antarpermukiman.
Ismawan juga menekankan penguatan fungsi pertahanan dan keamanan di perbatasan melalui optimalisasi kawasan pertahanan, pembangunan pagar atau benteng batas, serta penambahan pos pengamanan terpadu untuk menekan aktivitas jalur ilegal darat dan laut. Ia menilai pembangunan Pos Lintas Batas strategis, termasuk di Aji Kuning, perlu dipercepat agar pengawasan meningkat dan pelayanan publik bagi masyarakat perbatasan lebih optimal.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan Robby Nahak Seran menyatakan Nunukan memiliki posisi strategis karena berdekatan langsung dengan Tawau, Malaysia. Ia menekankan pembangunan kawasan perbatasan perlu berorientasi pada kemakmuran masyarakat dengan tetap berada dalam koridor kewenangan masing-masing pihak.

