BPK Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2025 di Kabupaten Sukabumi, Pemda Diminta Perkuat Pengendalian Internal

BPK Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2025 di Kabupaten Sukabumi, Pemda Diminta Perkuat Pengendalian Internal

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan ini menjadi tahapan awal sebelum pemeriksaan terinci, sekaligus bagian dari upaya penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pemeriksaan interim berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, bersama tujuh auditor.

Eydu menjelaskan, pemeriksaan interim dirancang untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip akuntansi pemerintahan. Ia menekankan pentingnya tahapan awal ini untuk mengidentifikasi potensi risiko dan kelemahan administrasi sejak dini agar dapat segera diperbaiki sebelum memasuki pemeriksaan intensif.

“Pemeriksaan ini bagian dari amanah konstitusional. Tahap awal ini penting untuk mengidentifikasi kekurangan sejak dini agar dapat segera dilakukan perbaikan sebelum masuk tahap pemeriksaan intensif,” ujar Eydu saat kegiatan di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Senin (2/3/26).

Menurutnya, pendekatan preventif dalam audit interim memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan lebih cepat sehingga kualitas laporan pertanggungjawaban keuangan dapat meningkat.

Di tempat yang sama, Bupati Sukabumi Asep Japar menyatakan rekomendasi BPK RI perlu dipandang sebagai instrumen perbaikan berkelanjutan, bukan semata kewajiban administratif. Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fondasi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun WTP disebutnya bukan tujuan akhir.

“Rekomendasi BPK harus menjadi bahan evaluasi strategis untuk memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Secara nasional, penguatan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) menjadi agenda penting dalam reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara. Dalam konteks itu, Kabupaten Sukabumi menyatakan komitmen untuk memastikan transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas penggunaan anggaran.

Pemeriksaan interim ini diharapkan berdampak pada efisiensi belanja daerah, ketepatan sasaran program prioritas, pencegahan potensi penyimpangan, serta peningkatan kualitas layanan publik.

Bupati Asep Japar juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar responsif dan kooperatif dalam memenuhi kebutuhan data secara lengkap, akurat, dan tepat waktu. Ia menilai langkah tersebut penting agar rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti dan memberikan dampak nyata terhadap pembangunan daerah, termasuk pengentasan kemiskinan, peningkatan infrastruktur, serta penguatan sektor layanan dasar.

Pemeriksaan interim BPK RI di Kabupaten Sukabumi mencerminkan upaya sinergi dalam menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara. Di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas, penguatan tata kelola dan sistem pengendalian internal menjadi salah satu kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat.