BPKH Klaim Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 95,69 Persen, Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

BPKH Klaim Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 95,69 Persen, Tekankan Transparansi Pengelolaan Dana Haji

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyampaikan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen. Pengumuman itu disampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga di lingkungan DJPKN V Tahun 2025 yang digelar Kamis (26/2).

Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan angka tersebut menempatkan BPKH sebagai lembaga negara dengan tingkat penyelesaian rekomendasi tertinggi di Indonesia sepanjang 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI per Semester II Tahun 2025, BPKH disebut telah menuntaskan 244 dari total 255 rekomendasi yang diberikan.

Bobby juga mencatat capaian itu melengkapi rekam jejak BPKH yang mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh kali berturut-turut sejak lembaga tersebut berdiri pada 2017. Ia mengapresiasi dedikasi BPKH dalam merespons hasil audit dan menekankan bahwa kedisiplinan menindaklanjuti rekomendasi merupakan indikator penting kualitas tata kelola lembaga.

Menurut Bobby, tingginya tingkat penyelesaian tindak lanjut menunjukkan komitmen agar rekomendasi auditor negara dilaksanakan secara nyata dan berkelanjutan. Ia menilai hal tersebut mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyatakan setiap evaluasi dari BPK dijadikan acuan untuk perbaikan sistem secara terus-menerus. Ia menyebut kepatuhan terhadap rekomendasi auditor merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko organisasi.

Fadlul menegaskan BPKH berkomitmen menjadikan transparansi sebagai fondasi utama, dengan rekomendasi audit sebagai pijakan perbaikan berkelanjutan demi menjaga amanah dan kepercayaan jemaah. Ia menambahkan, target BPKH tidak semata mengejar angka, melainkan meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar memberi manfaat maksimal bagi umat.

Dalam operasionalnya, Fadlul menyebut BPKH menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan berlapis, serta audit yang ketat. Pengelolaan dana haji dilakukan melalui proses investasi dan penempatan yang terukur, aman, dan patuh pada regulasi yang berlaku.

Ia menutup dengan menyatakan capaian di awal 2026 menjadi momentum bagi BPKH untuk terus memperkuat penerapan tata kelola yang baik serta keterbukaan terhadap evaluasi eksternal, guna memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara profesional untuk kepentingan seluruh jemaah haji Indonesia.