PURWOREJO — Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Konflik Kepentingan yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Selasa, 25 November 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo pukul 09.00–12.00 WIB dan diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Purworejo sesuai surat undangan resmi.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari implementasi rencana aksi tindak lanjut Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi KPK RI, pembangunan Zona Integritas, tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK, serta pemenuhan indikator Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi (SPIP-T). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat pemahaman perangkat daerah dalam mencegah benturan kepentingan saat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam paparan materi, Inspektorat menjelaskan pengertian konflik kepentingan, termasuk jenis aktual dan potensial, sumber dan bentuknya, serta mekanisme pengendalian yang merujuk pada PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2024. Materi juga menekankan pentingnya identifikasi dini, deklarasi konflik kepentingan, pembatasan akses kewenangan, hingga rotasi pegawai sebagai langkah pencegahan.
Peserta turut menerima gambaran berbasis data dari hasil SPI 2024. Dalam data tersebut disebutkan masih terdapat pegawai pemerintah yang melihat atau mendengar indikasi penyalahgunaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), maupun praktik gratifikasi. Temuan ini dipandang sebagai indikator adanya risiko konflik kepentingan yang perlu dikelola secara serius dan sistematis.
Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, BPKPAD Purworejo menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas birokrasi, meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta memastikan proses pengelolaan keuangan daerah terbebas dari potensi benturan kepentingan.
Kegiatan ditutup dengan ajakan kepada seluruh perangkat daerah agar terus membangun budaya sadar risiko korupsi dan menjadikan pengelolaan konflik kepentingan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani masyarakat.

