SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Inspektorat Daerah untuk direviu, Kamis (26/2). Setelah proses reviu, laporan tersebut akan diteruskan ke BPK Perwakilan Jawa Barat.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menegaskan penyerahan LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas penggunaan anggaran. Ia menyebut transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip yang ditekankan dalam penyusunan laporan tersebut.
Dokumen LKPD yang diserahkan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruhnya disusun sebagai gambaran kondisi keuangan daerah yang selanjutnya akan diuji kualitasnya melalui tahapan pemeriksaan.

