Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah melakukan silaturahmi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bener Meriah pada 13 April 2026. Pertemuan ini digelar untuk meningkatkan sinergi lintas instansi dalam mendukung kebijakan pertanahan dan penataan ruang yang berkelanjutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Adil Tri Habda Harahap, S.P., Said Suwanda, S.H., dan Adhitya Feriansyah, S.Agr. Rombongan disambut Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bener Meriah, Mulyadi, kemudian dilanjutkan dengan dialog dan diskusi mengenai sejumlah isu strategis di bidang pertanahan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar terlindungi dari alih fungsi, sehingga dapat membantu menjamin ketersediaan pangan serta mendukung ketahanan pangan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, LP2B juga disebut memberikan kepastian hukum atas status lahan pertanian, meningkatkan nilai ekonomi lahan, dan memberikan perlindungan bagi petani. Selain itu, penerapannya diharapkan berkontribusi pada tata ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Pertemuan itu turut membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai instrumen dalam pelayanan pertanahan. PKKPR berfungsi memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan mendukung kelancaran proses perizinan.
Melalui silaturahmi ini, BPN dan Dinas PUPR Kabupaten Bener Meriah berharap dapat memperkuat hubungan kerja yang lebih harmonis. Sinergi tersebut diharapkan mendorong optimalisasi pelayanan pertanahan, penataan ruang yang terarah, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

