MARABAHAN — Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi membuka kegiatan sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala yang digelar di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).
Dalam sambutannya, Bahrul Ilmi menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
“Raperda ini menjadi langkah penting untuk memastikan penataan ruang wilayah berjalan sesuai perencanaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) RTRW penting bagi pemerintah dan masyarakat. Ia menilai aturan ini memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, serta mencegah potensi konflik tata ruang.
“Perda ini akan menjadi dasar dalam perencanaan, perizinan, hingga pengendalian pemanfaatan lahan di Kabupaten Barito Kuala,” katanya.
Kegiatan sosialisasi juga diisi sambutan dari Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Barito Kuala, serta paparan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Kuala.
Dalam paparannya, Dinas PUPR menjelaskan RTRW Kabupaten Barito Kuala mencakup wilayah seluas sekitar 242.672 hektare. Pengaturan RTRW meliputi struktur ruang, seperti sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana, serta pola ruang yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Barito Kuala kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Ketua DPRD Barito Kuala, Wakil Bupati, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekretaris Daerah, Dinas PUPR, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala.

