Bupati Barito Kuala: Perda RTRW Jadi Dasar Penataan Ruang yang Terencana dan Berkelanjutan

Bupati Barito Kuala: Perda RTRW Jadi Dasar Penataan Ruang yang Terencana dan Berkelanjutan

Bupati Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, H Bahrul Ilmi menyatakan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) merupakan upaya pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Bahrul Ilmi saat sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batola di Aula Mufakat, Rabu. Ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.

Menurutnya, regulasi tata ruang memiliki peran penting bagi Kabupaten Batola. Ia juga menyebut pemerintah di Kalimantan Selatan mengapresiasi terbitnya peraturan daerah tersebut.

Bahrul Ilmi menjelaskan, Perda RTRW dinilai krusial bagi pemerintah dan masyarakat, terutama untuk mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, memperkuat pengawasan, mencegah terjadinya masalah, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Ia menambahkan, Perda RTRW akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan pengelolaan tata ruang wilayah di Kabupaten Batola, terutama terkait pembangunan, perizinan, dan pengendalian lahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Batola Akhdiyat Sabari menjelaskan penetapan RTRW mencakup pengaturan tata ruang daerah dengan luasan kurang lebih 242.672 hektare.

Dalam acara tersebut juga disampaikan sambutan oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertahanan Kalimantan Selatan selaku Ketua Tim FPRD Batola, kemudian dilanjutkan paparan dari Kepala Dinas PUPR Batola.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan Perda RTRW secara simbolis oleh Bupati Batola H Bahrul Ilmi kepada Ketua DPRD Batola, Wakil Bupati Batola, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Sekda Batola, Dinas PUPR Batola, serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Batola.