MARABAHAN—Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai landasan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah.
Pernyataan itu disampaikan saat ia membuka kegiatan sosialisasi RTRW Kabupaten Barito Kuala di Aula Mufakat, Rabu (15/4/2026).
Menurut Bahrul Ilmi, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan penataan ruang yang tertib, terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Ia menekankan, Perda RTRW menjadi acuan hukum dalam berbagai tahapan, mulai dari perencanaan, perizinan, hingga pengendalian pemanfaatan ruang di Barito Kuala.
Ia juga menyebut regulasi tersebut penting untuk memperkuat pengawasan, mencegah konflik pemanfaatan lahan, serta menjamin pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Kuala memaparkan substansi teknis RTRW. Dokumen itu mencakup pengaturan wilayah seluas kurang lebih 242.672 hektare.
Materi RTRW meliputi struktur ruang, seperti sistem pusat permukiman dan jaringan infrastruktur, serta pola ruang yang terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kegiatan ini juga disertai dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui tim terkait penataan ruang.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis Perda RTRW oleh Bupati kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk DPRD, pemerintah provinsi, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk komitmen bersama dalam implementasi tata ruang daerah.

