Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Penolakan Jual Beli Jabatan dan Dorong Meritokrasi ASN

Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Penolakan Jual Beli Jabatan dan Dorong Meritokrasi ASN

CIBINONG, Bogor — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional dengan menolak praktik jual beli jabatan serta mendorong penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut Rudy, Pemkab Bogor terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas melalui langkah-langkah konkret. Di antaranya, mendorong pengelolaan ASN berbasis kompetensi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta penerapan mekanisme seleksi jabatan secara terbuka atau open bidding.

“Ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam menghadirkan birokrasi yang bersih dan profesional. Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan praktik yang menyimpang,” kata Rudy.

Menanggapi isu jual beli jabatan yang sempat beredar, Rudy menyatakan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ia menyebut Pemkab Bogor telah menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Inspektorat.

Rudy menjelaskan, laporan yang diterima diproses secara internal, meski tidak semuanya dipublikasikan. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk menjaga efektivitas penanganan dan memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

“Inilah wujud keseriusan kami. Apapun yang disampaikan kepada kami, bisa langsung kami tindaklanjuti. Namun, proses tersebut tidak selalu kami ekspos ke publik. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang sehat dan bersih,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam satu bulan terakhir Inspektorat melalui Irban V ditugaskan melakukan penelusuran terhadap berbagai laporan yang diterima sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal di lingkungan Pemkab Bogor.

Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana, Rudy menyatakan kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen tersebut, lanjut Rudy, juga diperkuat melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif, termasuk bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi dan Ketua DPRD Sastra Winara, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan langkah ini, Pemkab Bogor menegaskan praktik jual beli jabatan tidak mendapat ruang dalam sistem pemerintahan, sekaligus sebagai upaya menjaga kepercayaan publik melalui birokrasi yang transparan, profesional, dan berintegritas.