Bupati Mimika Johannes Rettob menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika yang menyelidiki pembangunan gedung perpustakaan di Distrik Jila sebagai hal yang wajar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau Kejaksaan lakukan pemeriksaan, silakan saja, tidak ada masalah. Itu hal biasa untuk transparansi,” ujar Johannes usai penandatanganan nota kesepakatan di RSUD Mimika, Jumat (10/4/2026).
Johannes menjelaskan, pembangunan perpustakaan di Distrik Jila saat ini telah rampung 100 persen dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima sementara pekerjaan.
Ia mengakui proyek tersebut sempat mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditentukan. Menurutnya, keterlambatan itu dipicu kendala transportasi menuju wilayah tersebut.
“Memang sempat terlambat karena tidak ada pesawat. Laporan yang saya terima Desember lalu baru tahap tiang, tapi sekarang sudah selesai,” katanya.
Meski pekerjaan telah diselesaikan, Johannes menegaskan kontraktor tetap akan dikenakan sanksi sesuai aturan karena melewati batas waktu kontrak.
“Sudah pasti ada denda bagi kontraktor karena melewati tahun anggaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika menyatakan tetap mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.

