Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Papandayan, Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (2/12/2025). Pertemuan ini membahas penataan tata kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Jawa Barat, dengan perhatian khusus pada pengelolaan tambang di Kabupaten Subang.
Rapat dipimpin Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat, H. Sumasna, sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya terkait isu pertambangan.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menjelaskan pembahasan diarahkan pada upaya agar sektor tambang dapat memberi kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus berada dalam pengawasan yang optimal. Menurut Arief, persoalan pertambangan, termasuk di Subang, kerap memunculkan dampak negatif yang dinilai lebih besar dibanding manfaat ekonomi yang diterima daerah.
“Hari ini kita berdiskusi terkait tata kelola pertambangan di Kabupaten Subang, bagaimana perizinan dan pengawasan yang lebih optimal agar ada tambahan PAD bagi daerah,” ujar Arief. Ia berharap diskusi tersebut menghasilkan solusi komprehensif yang menguntungkan semua pihak dan dapat diterapkan di daerah lain.
Reynaldy menyambut rapat itu sebagai upaya mencari jalan keluar atas situasi yang dihadapi daerahnya di tengah pembangunan yang masif. Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Subang pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan, terutama seiring keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tingginya kebutuhan MBLB.
Namun, ia menekankan pembangunan perlu disertai landasan hukum yang jelas serta tata kelola yang baku agar kelestarian lingkungan tetap terjaga. “Prinsipnya Kabupaten Subang ini dalam dilema terkait tambang. Kami harus menjaga kondisi alam, tapi di sisi lain mendukung pertumbuhan pembangunan yang masif,” kata Reynaldy. Ia juga menyatakan harapannya agar investasi tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan masyarakat dan kelestarian alam.
Menurut Reynaldy, pembahasan tata kelola pertambangan ini bertepatan dengan proses perbaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang. Ia berharap hasil rapat dapat diintegrasikan dalam perubahan RTRW tersebut. “Kita juga sedang melakukan perbaikan RTRW, sehingga keputusan ini bisa sekalian dimasukkan dalam perubahan RTRW tersebut,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Reynaldy menyampaikan harapan agar Pemkab Subang segera memiliki landasan hukum yang kuat untuk menerbitkan peraturan tata kelola tambang, sehingga aktivitas pertambangan tidak mengganggu masyarakat maupun kelestarian alam.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, serta perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, dan Inspektorat Kabupaten Subang.

