Bupati Tapin Minta Standar Biaya Jadi Acuan APBD 2026 demi Transparansi Anggaran

Bupati Tapin Minta Standar Biaya Jadi Acuan APBD 2026 demi Transparansi Anggaran

Bupati Tapin H Yamani menegaskan pentingnya transparansi dan kewajaran anggaran dalam setiap program pemerintah daerah. Penegasan itu disampaikan saat membuka kegiatan Ekspos Laporan Akhir Standar Harga Satuan (SHS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2026, Sabtu (28/2/2026).

Ekspos yang digelar di Hotel El Yogyakarta tersebut memaparkan hasil penyusunan empat instrumen penganggaran, yakni Standar Harga Satuan (SHS), Analisis Standar Belanja (ASB), Standar Biaya Umum (SBU), serta Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK). Keempatnya disebut menjadi rujukan utama dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam sambutannya, Yamani menilai SHS, ASB, SBU, dan HSPK merupakan fondasi penting untuk memastikan belanja daerah disusun secara rasional, terukur, dan berbasis kinerja. Menurutnya, standar anggaran yang jelas dapat mendorong efektivitas program sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Dengan standar yang terukur, setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Yamani juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tapin, tim narasumber, serta tenaga ahli dari Universitas Gadjah Mada yang mendampingi proses penyusunan hingga tuntas. Ia mengajak seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memanfaatkan hasil ekspos sebagai acuan utama dalam penyusunan APBD, sekaligus memastikan program berjalan sesuai asas umum pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Tapin Haris Fadilah mengatakan penyusunan SHS, ASB, SBU, dan HSPK Tahun Anggaran 2026 bertujuan menciptakan keseragaman dan kepastian dalam penganggaran di seluruh SKPD. Ia menjelaskan dokumen standar tersebut disusun melalui kajian teknis dan pendampingan tenaga ahli agar sesuai kebutuhan riil daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Standar ini diharapkan mampu mencegah terjadinya perbedaan penetapan harga dan meningkatkan efisiensi belanja daerah,” kata Haris.

Kegiatan ekspos tersebut diharapkan menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.