Camat Buahdua Instruksikan Seluruh Desa Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja untuk Tahun Anggaran 2026

Camat Buahdua Instruksikan Seluruh Desa Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja untuk Tahun Anggaran 2026

Pemerintah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, memulai tahun anggaran 2026 dengan menginstruksikan seluruh pemerintah desa di wilayahnya untuk menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja (PK) secara serentak. Kebijakan ini dipimpin Camat Buahdua H. Kiki Hakiki, S.Ag., M.M., sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.

Salah satu pelaksanaan penandatanganan berlangsung di Desa Hariang. Dalam kegiatan tersebut, Camat Kiki memimpin prosesi pengambilan sumpah dan penandatanganan dokumen yang menjadi dasar komitmen kerja aparatur desa.

Dalam arahannya, Camat Kiki menegaskan Pakta Integritas dimaksudkan sebagai penguat komitmen moral agar pengelolaan dana desa tetap sesuai ketentuan hukum. Sementara Perjanjian Kinerja disebutnya sebagai pedoman agar program kerja desa pada 2026 menghasilkan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana desa kembali dalam bentuk manfaat untuk warga. Saya minta seluruh perangkat desa bekerja dengan jujur, transparan, dan profesional,” ujar H. Kiki Hakiki, Sabtu (27/2/2026).

Perjanjian Kinerja yang ditandatangani antara kepala desa dan perangkat desa menjadi dokumen formal yang mengikat. Melalui PK, perangkat desa diminta bekerja berdasarkan target terukur yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) desa.

Sejumlah poin yang ditekankan dalam Perjanjian Kinerja tersebut antara lain kewajiban perangkat desa untuk mencapai target kinerja dalam kurun satu tahun, serta kewenangan kepala desa untuk melakukan supervisi dan memberikan sanksi maupun penghargaan berdasarkan capaian kerja. Evaluasi kinerja juga disebut menjadi dasar apabila diperlukan langkah pemberhentian perangkat desa sesuai mekanisme Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Langkah yang ditempuh Kecamatan Buahdua ini disebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan dinilai sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang di tingkat desa.

Selain penguatan administrasi dan pengawasan kinerja, Kecamatan Buahdua juga menjalankan layanan “jemput bola” administrasi kependudukan bagi lansia dan penyandang disabilitas. Melalui kombinasi transparansi anggaran dan efektivitas kerja, pemerintah kecamatan menyatakan optimistis Buahdua dapat menjadi wilayah yang berorientasi pada kepentingan publik.