Pemerintah Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, menggelar sosialisasi pemilihan anggota Tuha Peut gampong bagi aparatur gampong dan unsur masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula UDKP Kantor Camat Darul Kamal, Jumat (27/2/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman peserta mengenai mekanisme pemilihan lembaga Tuha Peut sesuai regulasi dan qanun terbaru yang berlaku.
Camat Darul Kamal Husaini, S.Pd.I menegaskan Tuha Peut memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan gampong, terutama dalam fungsi legislasi, pengawasan, serta penyaluran aspirasi masyarakat. Ia menilai Tuha Peut merupakan mitra penting keuchik dalam menjalankan pemerintahan.
“Tuha Peut bukan hanya pelengkap struktur gampong, tetapi menjadi mitra penting keuchik dalam menjalankan roda pemerintahan. Karena itu, proses pemilihannya harus berjalan transparan, demokratis, dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Husaini.
Husaini juga mengingatkan seluruh gampong di wilayah Darul Kamal agar mempersiapkan tahapan pemilihan dengan baik, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan calon, hingga pelaksanaan musyawarah pemilihan secara terbuka dan partisipatif.
Ia menekankan seluruh proses harus mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong, yang menjadi landasan pengaturan kelembagaan, tugas, dan fungsi Tuha Peut di tingkat gampong.
Menurut Husaini, sosialisasi diharapkan dapat meminimalkan keraguan maupun kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan, sehingga menghasilkan Tuha Peut yang benar-benar merepresentasikan masyarakat gampong. “Harapan kita, melalui sosialisasi ini tidak ada lagi keraguan atau kesalahan dalam pelaksanaan pemilihan. Kita ingin Tuha Peut yang terpilih benar-benar mampu bekerja untuk kepentingan masyarakat gampong,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Mustika, yang memaparkan aspek teknis tata cara pemilihan anggota Tuha Peut berdasarkan qanun terbaru.
Mustika menjelaskan pemilihan Tuha Peut harus mengacu pada prinsip keterwakilan unsur masyarakat, seperti tokoh adat, tokoh agama, perempuan, dan unsur pemuda. Selain itu, calon anggota juga harus memenuhi persyaratan administratif serta integritas yang telah ditetapkan.
“Qanun terbaru menekankan pentingnya kualitas dan kapasitas anggota Tuha Peut, bukan sekadar keterwakilan. Oleh karena itu, proses seleksi harus benar-benar mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak calon,” kata Mustika.
Ia menambahkan, qanun terbaru juga mengatur masa jabatan, mekanisme pergantian antar waktu (PAW), serta penguatan fungsi pengawasan Tuha Peut terhadap pengelolaan anggaran gampong. Menurutnya, penguatan peran Tuha Peut menjadi bagian penting untuk mendorong tata kelola pemerintahan gampong yang akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan dana desa yang terus meningkat setiap tahun.

