Cek Fakta: Isu Permen Jari Mengandung Narkoba hingga Bikin Anak Tidur Dua Hari Tidak Terbukti

Cek Fakta: Isu Permen Jari Mengandung Narkoba hingga Bikin Anak Tidur Dua Hari Tidak Terbukti

Isu soal “permen jari” yang diklaim mengandung narkoba dan membuat anak-anak tertidur hingga dua hari kembali beredar luas di media sosial serta aplikasi percakapan. Pesan berantai itu memicu kekhawatiran karena menyebut permen tersebut ditemukan di sebuah sekolah di wilayah Ciledug dan dikaitkan dengan informasi dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.

Dalam narasi yang beredar, orang tua dan guru diimbau melarang anak membeli jajanan dari pedagang yang dianggap mencurigakan. Pesan itu juga menyebut seorang anak yang mengonsumsi permen tersebut dikabarkan tertidur selama dua hari dan kemudian mengalami ketergantungan, serta menyatakan kasusnya sedang dalam penyelidikan.

Namun, hasil penelusuran tim Cek Fakta Turnbackhoax menyimpulkan klaim tersebut tidak terbukti benar. Klarifikasi dilakukan dengan menghubungi Kepala Puskesmas Kauman Sumoroto, Ponorogo, Dr. Yunita, yang namanya disebut dalam pesan berantai tersebut.

Yunita menyatakan pesan itu memang sempat viral di wilayah Kauman, tetapi ia tidak mengetahui siapa yang pertama kali menyebarkannya. Setelah menerima pesan tersebut, ia mengaku langsung berkoordinasi dengan pengawas sekolah dan pihak kepolisian. “Ternyata ke kepala masing-masing juga tidak ada konfirmasi ulang, saya konfirmasi Kapolseknya juga tidak ada,” ujar Yunita.

Penelusuran juga dilakukan dengan mewawancarai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya laporan peredaran permen jari yang mengandung narkotika di wilayah tersebut.

Selain itu, penelusuran terhadap asal-usul produk yang disebut “permen jari” menemukan adanya distributor di Kota Bandung. Berdasarkan keterangan dari tim promosi produk, permen itu disebut telah melalui pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dinyatakan tidak mengandung zat berbahaya.

Pihak kepolisian juga sempat menangani laporan terkait pesan berantai tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang mendukung klaim bahwa permen tersebut mengandung narkoba atau menyebabkan anak tertidur hingga dua hari.

Dengan demikian, informasi viral mengenai “permen jari” rasa narkoba yang disebut beredar di sekolah dan menimbulkan dampak seperti dalam pesan berantai tidak terbukti.