Kabar mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 yang disebut-sebut mulai cair pada Kamis, 26 Februari 2026, beredar di kalangan pegawai. Informasi ini perlu dilihat dalam konteks jadwal Idul Fitri serta mekanisme pencairan yang biasanya mengikuti regulasi pemerintah.
Secara umum, jadwal pencairan THR merujuk pada waktu pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Untuk 2026, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026. Dalam praktik regulasi yang biasanya berlaku, THR dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya.
Dengan perkiraan tersebut, rentang akhir Februari hingga awal Maret menjadi periode yang dinilai masuk akal sebagai jendela waktu dimulainya proses penyaluran anggaran THR ke kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Namun, hal ini tidak otomatis memastikan tanggal tertentu, termasuk 26 Februari, sebagai patokan pencairan.
Selain itu, pencairan THR tidak berlangsung serentak dalam satu hari karena melalui tahapan teknis. Pemerintah terlebih dahulu perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum. Setelah itu, satuan kerja (satker) di masing-masing instansi mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, klaim bahwa THR ASN 2026 “mulai cair pada 26 Februari” tidak bisa dipastikan hanya dari perkiraan kalender. Kepastian jadwal tetap bergantung pada terbitnya regulasi resmi serta proses administrasi di masing-masing instansi.

