Cek Fakta: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Cek Fakta: Kemenag Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG

Isu mengenai pemanfaatan zakat dan wakaf untuk mendukung program MBG ramai diperbincangkan di media sosial. Perbincangan itu mencuat setelah sebuah akun menyebarkan klaim bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan memaksimalkan zakat dan wakaf guna mendukung program tersebut.

Narasi itu diunggah akun Threads “trend_politik.id” pada Kamis (19/2/2026). Unggahan tersebut menampilkan foto arsip disertai keterangan, “Kementerian Agama Maksimalkan Zakat dan Wakaf untuk DUkung Program MBG”. Klaim ini menyita perhatian karena menyangkut pengelolaan dana umat yang diatur ketat dalam ketentuan syariat dan regulasi negara.

Tim Cek Fakta TurnBackHoax kemudian menelusuri informasi tersebut dengan memasukkan kata kunci “Kemenag maksimalkan zakat dan wakaf untuk program MBG” ke mesin pencari Google. Hasil pencarian teratas mengarah pada pemberitaan Antara News berjudul “Kemenag tegaskan zakat tidak untuk program MBG”.

Dalam berita yang tayang pada Jumat (20/2/2026) itu ditegaskan bahwa zakat hanya ditujukan kepada delapan golongan asnaf atau pihak yang berhak menerima zakat sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an, yakni Q.S At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Penegasan tersebut sekaligus membantah narasi yang menyebut adanya rencana pemanfaatan zakat di luar ketentuan. Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi resmi, klaim bahwa Kemenag akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program MBG dinyatakan tidak sesuai fakta dan dikategorikan sebagai konten palsu (fabricated content).

Seiring beredarnya isu ini, masyarakat diimbau untuk memeriksa sumber informasi sebelum membagikannya kembali agar tidak turut menyebarkan hoaks.