Sebuah video yang beredar di media sosial X (Twitter) memuat narasi bahwa Mahkamah Internasional memutuskan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Unggahan itu juga menyebut Indonesia akan dikenai sanksi internasional apabila keduanya tetap dilantik.
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut dinilai salah dan menyesatkan. Video yang beredar diketahui mencatut tayangan Metro TV, namun konteksnya bukan putusan pelarangan Prabowo-Gibran.
Tayangan yang digunakan dalam unggahan itu berfokus pada pertanyaan anggota Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait netralitas Presiden Joko Widodo pada Pemilu 2024.
Selain itu, dalam rekaman lengkap jalannya sidang yang dimaksud, tidak ditemukan adanya putusan yang menyatakan Prabowo-Gibran tidak boleh menjabat sebagai presiden dan wakil presiden.

