Sebuah unggahan di media sosial pada 2 April 2026 menyebarkan klaim adanya tautan pendaftaran bantuan APBN untuk sektor pertanian tahun anggaran 2026. Dalam unggahan itu disebutkan pemerintah menyalurkan bantuan pertanian untuk meningkatkan produktivitas, kesejahteraan petani, dan ketahanan pangan, serta mengajak penerima informasi mengklik sebuah tautan untuk mendaftar.
Tautan yang dibagikan mengarahkan pengguna ke menu pendaftaran dan kemudian menuju halaman situs yang menampilkan formulir digital. Di halaman tersebut, pengguna diminta mengisi sejumlah identitas pribadi, antara lain nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram.
Berdasarkan penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim mengenai tautan pendaftaran bantuan APBN pertanian 2026 tersebut dinyatakan tidak benar. Penelusuran mengarah pada imbauan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian melalui akun Instagram resmi @pspkementan.
Ditjen PSP Kementan mengingatkan petani agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). “Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Laporkan jika menemukan indikasi penipuan! Bersama kita jaga integritas dan transparansi dalam pembangunan pertanian,” tulis Ditjen PSP, dikutip pada 20 Maret 2026.
Kementerian Pertanian juga menjelaskan bahwa pengadaan alsintan dilakukan melalui e-Catalog LKPP. Sementara pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui e-Proposal sesuai Permentan No. 41 Tahun 2014, dengan tiga tahapan, yakni perencanaan, pengadaan, dan pemanfaatan.
Dalam imbauannya, Ditjen PSP Kementan meminta petani untuk tidak membagikan data pribadi atau identitas kelompok tani kepada pihak yang tidak jelas, mempelajari kriteria penerima bantuan (CPCL) melalui Petunjuk Teknis (Juknis) yang dapat diunduh di psp.pertanian.go.id, serta memverifikasi informasi ke Dinas Pertanian setempat atau menghubungi akun resmi PSP Kementan jika menemukan informasi yang meragukan.
Petani juga diminta melaporkan akun atau pihak yang diduga melakukan penipuan agar dapat segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lain.

