Sebuah unggahan di Facebook pada 5 April 2026 menyebarkan klaim adanya tautan pendaftaran program pemutihan pajak kendaraan untuk tahun 2026. Unggahan itu menyebut pemutihan pajak kendaraan “resmi dimulai” dengan janji bebas denda pajak kendaraan, bebas biaya balik nama, dan bebas denda progresif, serta diklaim berlaku sepanjang 2026 untuk seluruh Indonesia.
Dalam unggahan tersebut terdapat tombol “daftar sekarang” yang mengarahkan pengguna ke sebuah tautan. Saat dibuka, tautan itu menampilkan halaman berupa formulir digital yang meminta data pribadi, antara lain nama lengkap, alamat lengkap, dan nomor Telegram.
Penelusuran Cek Fakta Liputan6.com mengarah pada pernyataan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui akun Instagram resminya, @korlantaspolri.ntmc. Korlantas menyampaikan bahwa belakangan marak beredar akun-akun hoaks dengan modus penipuan digital, berkedok pemutihan pajak kendaraan, informasi SIM berlaku seumur hidup, dan sejenisnya.
“Faktanya ini adalah hoaks dan bentuk penipuan digital,” tulis Korlantas Polri, dikutip pada Jumat (13/2/2026).
Korlantas juga meminta masyarakat mengabaikan akun TikTok palsu yang menyebarkan informasi bohong terkait pelayanan pajak kendaraan karena bukan akun resmi. Menurut Korlantas, pelaku biasanya menyertakan tautan palsu dan meminta data pribadi. Jika tautan diklik, akun WhatsApp atau Telegram pengguna berisiko diretas, atau korban dapat diminta mentransfer uang dengan dalih biaya administrasi.
Masyarakat diimbau tidak langsung percaya pada informasi yang beredar di media sosial, serta membiasakan membaca, mengecek, dan memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan tindakan apa pun.

