Coretax dan Pajak Digital: Janji Transparansi, Tantangan Literasi hingga Keamanan Data

Coretax dan Pajak Digital: Janji Transparansi, Tantangan Literasi hingga Keamanan Data

Perkembangan teknologi digital kian memengaruhi berbagai sektor, termasuk sistem perpajakan. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan Coretax sebagai sistem administrasi pajak berbasis digital yang ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan. Bagi generasi Z yang akrab dengan teknologi, langkah ini memunculkan harapan baru, meski penerapannya masih dihadapkan pada sejumlah tantangan.

Melalui Coretax, layanan perpajakan dirancang terintegrasi dalam satu platform. Sejumlah proses seperti pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring. Dengan sistem yang lebih otomatis dan data yang terhubung secara real-time, potensi kesalahan diharapkan berkurang dan proses menjadi lebih cepat. Keterbukaan data yang menyertai digitalisasi ini juga dinilai berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Bagi generasi muda yang mulai memiliki penghasilan, kemudahan akses dan tampilan layanan yang lebih sederhana diharapkan dapat mengubah cara pandang terhadap pajak. Selama ini, pajak kerap dianggap rumit dan membingungkan. Digitalisasi diharapkan membantu meningkatkan pemahaman sekaligus kesadaran terhadap kewajiban perpajakan, terutama di kalangan generasi muda.

Namun, penerapan pajak digital belum sepenuhnya berjalan mulus. Salah satu tantangan utama adalah literasi digital yang belum merata. Tidak semua wajib pajak merasa nyaman menggunakan layanan berbasis digital, terutama pelaku UMKM dan masyarakat di wilayah dengan akses internet terbatas. Jika kondisi ini tidak segera diatasi, digitalisasi pajak dikhawatirkan justru memperlebar kesenjangan alih-alih mempermudah layanan untuk semua lapisan masyarakat.

Isu keamanan dan privasi data juga menjadi perhatian. Sistem yang terpusat dapat memudahkan pengelolaan, tetapi sekaligus meningkatkan risiko kebocoran data apabila tidak dikelola dengan baik. Kepercayaan publik terhadap perlindungan data pribadi menjadi faktor penting yang perlu dijaga seiring perluasan penggunaan sistem digital.

Di sisi lain, harapan akan transparansi juga belum sepenuhnya dirasakan. Banyak masyarakat masih belum memahami bagaimana pajak yang dibayarkan digunakan oleh pemerintah. Tanpa komunikasi yang jelas, upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak dinilai akan sulit mencapai hasil yang diharapkan.

Dalam konteks ini, pajak digital tidak semata soal teknologi, melainkan juga soal kepercayaan. Pemerintah dinilai perlu memperkuat edukasi perpajakan yang mudah dipahami, sekaligus membuka informasi yang lebih jelas terkait penggunaan dana pajak. Dengan langkah tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya patuh, tetapi juga merasa terlibat dalam sistem yang berjalan.

Bagi generasi Z, situasi ini dapat menjadi peluang untuk berperan lebih aktif. Peran itu tidak hanya sebagai wajib pajak, tetapi juga sebagai pihak yang ikut memahami dan mengawasi sistem perpajakan. Coretax dipandang sebagai langkah maju, namun keberhasilannya tetap bergantung pada kemampuan menjawab tantangan literasi, akses, keamanan data, serta transparansi yang nyata untuk membangun kepercayaan publik.