Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai pada Senin malam, 6 Oktober 2025. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dalam surat dakwaan bernomor Reg. Perkara PDS-01/Binjai/02/2026, Ridho didakwa berdasarkan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menguraikan, Ridho selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUTR Kota Binjai tahun 2024—berdasarkan dua surat keputusan Kepala Dinas PUTR tertanggal 18 September 2024 dan 11 November 2024—diduga bersama-sama dengan Sony Faty Putra Zebua selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Try Suharto Derajat yang disebut sebagai wakil direktur di sejumlah CV. Perbuatan diduga terjadi pada periode September 2024 hingga Juni 2025, bertempat di Kantor Dinas PUTR Kota Binjai, dan disebut masuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam dakwaan, perbuatan itu disebut dilakukan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi” melalui penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Dakwaan juga memaparkan aliran dan penggunaan DBH Sawit yang diterima Pemerintah Kota Binjai. Pada 2023, Pemkot Binjai disebut menerima DBH Sawit sebesar Rp7.913.265.000 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 91 Tahun 2023. Dana itu disalurkan pemerintah pusat ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Binjai pada 22 Desember 2023 melalui Bank Sumut. Namun, Dinas PUTR Kota Binjai disebut tidak mempergunakan anggaran tersebut karena terdapat kesalahan pengusulan rencana kerja terhadap anggaran DBH Sawit tahun 2023.
Pada 2024, Pemkot Binjai kembali menerima DBH Sawit sebesar Rp6.690.113.000 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-128/PK/2023 tanggal 21 September 2023 tentang rincian alokasi transfer ke daerah tahun 2024. Penyaluran ke RKUD dilakukan bertahap, yakni tahap I Rp3.495.056.500 pada 22 Mei 2024 dan tahap II Rp3.495.056.500 pada 29 November 2024.
Jaksa menguraikan, pada April 2024 Ridho bersama Sony melakukan survei ke sejumlah ruas jalan—antara lain Jalan Jamin Ginting, Bangau, Sei Lepan, Sei Lepan I, Sei Bahorok, Gunung Bendahara, Samanhudi, Cendrawasih, Gunung Sinabung, Rukam, Anggur, dan Semangka—untuk mengecek panjang, lebar, kondisi jalan, serta mengambil foto dokumentasi. Keduanya kemudian menyusun rancangan kegiatan DBH Sawit yang memuat gambar pelaksanaan, desain tebal perkerasan, harga satuan, dan rencana anggaran biaya (RAB), lalu diserahkan ke Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Perwakilan Sumatera Utara untuk asistensi dan persetujuan, sebelum diverifikasi kembali oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Pusat Fasilitas Infrastruktur Daerah.
Pada 17 April 2024, disebut ada rapat melalui aplikasi konferensi video yang dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kepala Dinas PUTR Kota Binjai periode 2017 hingga Oktober 2024. Rapat itu menyetujui rancangan kegiatan DBH Sawit Kota Binjai tahun anggaran 2023 dan 2024 dan dituangkan dalam berita acara.
Dalam dokumen rancangan kegiatan, program utama disebut berupa rehabilitasi jalan. Untuk tahun anggaran 2023, antara lain tercantum Jalan Jamin Ginting (0,50 km; pagu Rp1.401.228.000), Jalan Bangau (0,80 km; Rp1.120.982.400), Jalan Sei Lepan (0,42 km; Rp588.515.760), Jalan Sei Lepan I (0,40 km; Rp560.491.200), Jalan Sei Bahorok (0,60 km; Rp840.736.800), Jalan Gunung Bendahara (0,90 km; Rp1.576.381.500), serta Jalan Samanhudi (0,80 km; Rp1.506.320.100).
Untuk tahun anggaran 2024, tercantum antara lain Jalan Cendrawasih (0,44 km; Rp560.491.200), Jalan Gunung Sinabung (1,80 km; Rp2.522.210.400), Jalan Rukam (0,30 km; Rp525.460.500), Jalan Semangka (0,63 km; Rp980.859.600), serta Jalan Anggur (1,20 km; Rp2.101.842.000).
Pada bagian kegiatan penunjang, dakwaan memuat sejumlah perjanjian pekerjaan pemeliharaan berkala jalan yang ditandatangani pada 22 Oktober 2024, di antaranya untuk ruas Jalan Gunung Sinabung dengan nilai kontrak Rp2.511.712.745,10 (penyedia CV Arif Sukses Jaya Lestari), Jalan Rukam Rp520.082.162,46 (CV Bella Jaya Lestari), Jalan Semangka Rp976.301.677,95 (CV Bella Jaya Lestari), serta Jalan Anggur Rp2.095.920.264,91 (CV Samudra Cakra Buana). Seluruhnya disebut bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2024 (DBH Sawit 2024) dengan masa pelaksanaan 60 hari, dari 22 Oktober 2024 hingga 20 Desember 2024.
Jaksa juga menyebut Try Suharto Derajat bertindak mewakili empat perusahaan—CV Amanah Anugerah Mandiri, CV Bella Jaya Lestari, CV Samudra Cakra Buana, dan CV Arif Sukses Jaya Lestari—untuk menandatangani 12 surat perjanjian pekerjaan pemeliharaan berkala jalan. Ridho tetap menandatangani kontrak dengan Try meski, menurut dakwaan, ia mengetahui Try tidak mematuhi etika pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan 12 pekerjaan tersebut, Try disebut mengajukan addendum dua kali untuk mengubah kuantitas pekerjaan berupa volume serta menambah waktu pekerjaan, namun tidak mengubah nilai kontrak. Jaksa juga menyatakan Try mengerjakan sendiri pekerjaan itu tanpa melibatkan pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan.
Dakwaan turut merinci proses pembayaran uang muka 30% untuk beberapa pekerjaan. Pada 25 November 2024, disebut ada permohonan pembayaran uang muka untuk Jalan Anggur sebesar Rp628.776.079, Jalan Rukam Rp156.024.649, Jalan Semangka Rp292.890.503, serta Jalan Gunung Sinabung Rp753.513.824. Atas permohonan tersebut, Ridho disebut membuat dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
Selanjutnya, Kuasa BUD Kota Binjai menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tertanggal 26 November 2024 untuk pembayaran uang muka pekerjaan-pekerjaan tersebut kepada Try Suharto Derajat melalui rekening masing-masing perusahaan pada Bank Sumut.
Selain itu, dakwaan mencatat adanya permohonan pembayaran uang muka 30% lainnya tertanggal 18–19 Desember 2024, antara lain untuk pekerjaan pada Jalan Samanhudi Rp449.978.526, Jalan Sei Lepan Rp175.346.056, Jalan Sei Lepan I Rp167.034.002, Jalan Cendrawasih Rp166.993.868, Jalan Bangau Rp334.433.494, Jalan Gunung Bendahara Rp470.893.842, Jalan Sei Bahorok Rp251.188.946, serta Jalan Jamin Ginting Rp417.526.070.
Uraian dakwaan dalam dokumen tersebut masih berlanjut.

