Dana Desa Tanah Abang Selatan 2025 Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Janggal dan Minim Penjelasan

Dana Desa Tanah Abang Selatan 2025 Disorot, Sejumlah Pos Anggaran Dinilai Janggal dan Minim Penjelasan

PALI — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Tanah Abang Selatan menjadi perhatian setelah sejumlah pos belanja dinilai tidak lazim dan minim informasi. Total pagu Dana Desa yang tercatat mencapai Rp 968.612.000.

Berdasarkan data yang dihimpun, sorotan muncul pada beberapa kegiatan yang dinilai berulang serta belum disertai penjelasan rinci mengenai lokasi, volume pekerjaan, maupun pelaksana di lapangan.

Di sektor infrastruktur, kegiatan pembangunan dan pengerasan jalan desa tercatat lebih dari sekali dengan nilai berbeda, masing-masing Rp 28.843.350, Rp 29.912.900, dan Rp 17.563.015. Namun, belum ada kejelasan mengenai titik pekerjaan, rincian volume, serta pihak pelaksana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait pembagian pekerjaan dan realisasi fisiknya.

Perhatian juga tertuju pada kegiatan pembangunan sumber air bersih yang tercatat dua kali dengan nominal identik, masing-masing Rp 43.966.900. Kesamaan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan apakah anggaran itu untuk dua pekerjaan berbeda atau mengindikasikan penganggaran ganda dalam satu kegiatan.

Selain itu, anggaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan tercatat sebesar Rp 199.999.000. Nilai yang relatif besar tersebut dinilai belum diimbangi dengan informasi rinci mengenai keluaran kegiatan maupun dampaknya bagi masyarakat, sehingga memunculkan sorotan terkait keterbukaan penggunaan anggaran.

Pola serupa juga muncul pada kegiatan Posyandu yang disebut berulang dengan nominal kecil dan terfragmentasi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya pemecahan anggaran secara administratif yang dapat menyulitkan pengawasan publik terhadap realisasi kegiatan.

Di luar itu, anggaran pemeliharaan jalan desa dan pemakaman masing-masing Rp 6.000.000 juga disebut belum memiliki kejelasan bentuk pekerjaan di lapangan. Begitu pula anggaran keadaan mendesak sebesar Rp 42.000.000 yang belum diketahui digunakan untuk kondisi darurat apa.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan mengenai rincian penggunaan anggaran pada pos-pos tersebut. Jika tidak dijelaskan secara transparan, kondisi ini dikhawatirkan memunculkan dugaan masalah dalam akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.

Sejumlah pihak mendorong aparat pengawas, termasuk Inspektorat dan pihak terkait, untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.