Dekan Psikologi UI: Ahli yang Dihadirkan Kubu Jessica Tidak Terafiliasi dengan Kampus

Dekan Psikologi UI: Ahli yang Dihadirkan Kubu Jessica Tidak Terafiliasi dengan Kampus

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih terus bergulir. Sejumlah ahli yang dihadirkan di pengadilan turut memicu perdebatan, bahkan hingga di luar ruang sidang.

Di tengah polemik tersebut, status Dewi Taviana Walida Haroen—ahli yang dihadirkan pihak Jessica—dipertanyakan. Dekan Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) Dr Tjut Rifameutia Umar Ali menyatakan Dewi bukan staf pengajar maupun pihak yang terafiliasi dengan UI.

“Yang bersangkutan bukanlah staf pengajar, peneliti, atau psikolog yang terafiliasi dengan Universitas Indonesia,” ujar Rifameutia melalui pesan tertulis di Jakarta, Jumat (23/9/2016).

Rifameutia mengatakan klarifikasi ini perlu disampaikan karena muncul keluhan dan pertanyaan dari berbagai pihak terkait penyebutan Dewi sebagai ahli psikologi UI. Ia menambahkan, Dewi memang tercatat sebagai alumnus UI. Dewi masuk program S1 pada 1984 dan memperoleh gelar Sarjana Psikologi pada 1991. Namun, menurut Rifameutia, Dewi tidak pernah bekerja di lingkungan Fakultas Psikologi UI.

Rifameutia juga menyebut, berdasarkan penelusuran, Dewi Taviana tidak memiliki latar belakang pendidikan akademis, rekam jejak penelitian, maupun rekam jejak pengabdian dalam bidang psikologi politik. Karena itu, pihak fakultas menyatakan tidak dapat menjamin kualifikasi Dewi dalam bidang tersebut.

“Jadi, kami tidak bisa memberikan jaminan apakah yang bersangkutan memiliki kualifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam bidang psikologi politik,” kata Rifameutia. Ia menegaskan Fakultas Psikologi UI keberatan apabila Dewi disebut sebagai Ahli Psikologi Politik dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, sekaligus menyatakan tidak memiliki staf bernama Dewi Taviana Walida Haroen.

Rifameutia menjelaskan, saat ini untuk menjadi psikolog seseorang harus menempuh pendidikan hingga jenjang S2 atau magister. Ia menyebut, pada masa lalu lulusan S1 psikologi bisa menjadi psikolog, namun persyaratan tersebut kini telah ditingkatkan. Selain itu, sebutan psikolog diberikan oleh asosiasi psikologi, yakni HIMPSI, dan surat izin praktik juga diterbitkan oleh HIMPSI.

Rifameutia mengaku tidak mengetahui apakah Dewi mengantongi surat izin praktik dari HIMPSI. Ia menambahkan, izin praktik memiliki masa berlaku terbatas dan perlu diperbarui. Karena itu, ia menilai ahli psikologi yang dihadirkan di persidangan semestinya terlebih dahulu ditanyakan terkait keabsahan izin praktiknya, mengingat terdapat sejumlah bidang keahlian seperti klinis anak, klinis dewasa, psikolog sekolah, psikolog industri dan organisasi, serta psikolog forensik.

Dalam persidangan ke-22 pada Senin (19/9/2016), Dewi beberapa kali mengkritisi kesimpulan ahli psikologi yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Antonia Ratih Andjayani. Dewi menyebut metode yang digunakan Ratih dalam asesmen terhadap Jessica tidak lengkap.