Jakarta — Desakan agar transisi energi di Indonesia dijalankan secara berkeadilan kian menguat dari berbagai daerah. Di tengah dorongan percepatan energi bersih, warga yang terdampak proyek energi—baik berbasis fosil maupun energi baru terbarukan (EBT)—menuntut transparansi, kompensasi yang adil, serta pelibatan masyarakat yang lebih bermakna dalam pengambilan kebijakan.
Tekanan terhadap kebijakan energi nasional disebut semakin terasa seiring potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik global. Di saat yang sama, keputusan pembatalan pensiun dini sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dinilai memperlambat langkah Indonesia menuju energi bersih.
Padahal, Indonesia telah menyatakan komitmen melalui target Nationally Determined Contribution (NDC) dan Net Zero Emission pada 2060. Namun, sejumlah pihak menilai pelaksanaan di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan ambisi tersebut.
Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, mengatakan pemahaman masyarakat mengenai dampak energi fosil tergolong tinggi, terutama di wilayah sekitar PLTU. Ia menyebut sekitar 70 persen warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu sudah memahami dampak pembakaran batu bara terhadap lingkungan dan kesehatan.
Meski demikian, Sumiati menilai masih ada hambatan besar dalam membangun dukungan publik terhadap energi bersih. Menurut dia, narasi yang berkembang selama ini adalah bahwa energi bersih mahal, sehingga membuat masyarakat ragu dan kurang tertarik.
Ia menekankan aspek keadilan harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses transisi energi. Jika pensiun dini PLTU benar-benar dijalankan, kata dia, kompensasi bagi masyarakat terdampak harus jelas dan adil, karena hal itu menyangkut masa depan generasi berikutnya.
Di Jawa Barat, dukungan terhadap rencana pensiun dini PLTU Cirebon-1 juga datang dari masyarakat pesisir yang merasakan dampak langsung aktivitas pembangkit. Wiwid, pengupas rajungan asal Indramayu, menyampaikan kelompok perempuan di wilayahnya ikut terdampak secara ekonomi.
Ia menyebut hasil tangkapan rajungan menurun sehingga pendapatan ikut berkurang. Wiwid juga menyoroti aktivitas jetty atau dermaga batu bara yang dinilai mengganggu jalur melaut nelayan. Menurutnya, nelayan harus memutar lebih jauh karena jalur terhalang, yang menambah biaya dan waktu, sementara hasil tangkapan justru menurun.
Di Sumatera Barat, kritik muncul terhadap proyek EBT yang dinilai minim pelibatan masyarakat sejak tahap awal. Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menilai pendekatan yang digunakan selama ini terlalu top-down. Ia mengatakan pemerintah lebih fokus membangun narasi transisi energi, tetapi tidak memastikan keterlibatan masyarakat, sehingga proyek justru dipandang sebagai bentuk eksploitasi.
Diki menambahkan, konflik sosial berpotensi menjadi konsekuensi jika pendekatan tersebut dipertahankan. Ia mencontohkan kasus proyek panas bumi di Gunung Talang yang, menurutnya, menunjukkan bahwa tanpa transparansi dan partisipasi, transisi energi dapat memicu konflik baru.
Peneliti Universitas Andalas, Apriwan, menyampaikan persoalan utama bukan pada ketiadaan kebijakan, melainkan ketidaksesuaian antara desain nasional dan kondisi lokal. Ia menilai sejumlah proyek EBT di Sumatera Barat memperlihatkan pola persoalan berulang, mulai dari resistensi sosial, konflik tanah ulayat, krisis kepercayaan, hingga ketimpangan manfaat ekonomi.
Menurut Apriwan, kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan keadilan. Ia menegaskan pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dalam transisi energi, termasuk nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, serta sistem Salingka Nagari sebagai landasan pengambilan kebijakan.
Dari Sumatera Utara, Onrizal menilai transisi energi semestinya dilihat sebagai peluang, bukan sekadar kewajiban. Ia menyebut agenda tersebut dapat menjadi kesempatan membangun ekonomi hijau yang adil sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurutnya, potensi energi terbarukan di Sumatera Utara besar dan dapat dimaksimalkan dengan pendekatan yang tepat untuk memastikan keadilan sosial.
Sementara itu, Direktur Rhizoma, Meiki Paendong, menekankan bahwa transisi energi tidak boleh dipandang semata dari aspek teknis. Ia mengatakan pensiun dini PLTU bukan hanya soal mengganti teknologi, melainkan juga memastikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak. Meiki menegaskan masyarakat lokal harus menjadi aktor utama, karena transisi energi merupakan proses sosial, bukan hanya persoalan teknis dan ekonomi.
Menguatnya suara dari berbagai daerah memperlihatkan tuntutan agar agenda menuju energi bersih tidak berhenti pada pencapaian target angka. Warga berharap kebijakan transisi energi dijalankan secara inklusif, transparan, dan memastikan keadilan bagi mereka yang berada di garis depan perubahan.

