Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Mulai Beroperasi di Vivo Mall, Bidik Target Sertifikasi Aset Terbanyak 2026

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Mulai Beroperasi di Vivo Mall, Bidik Target Sertifikasi Aset Terbanyak 2026

Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat di Vivo Mall pada Senin, 5 Januari 2026. Operasional layanan di lokasi pelayanan publik ini disebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pertanahan dan penataan ruang di Kabupaten Bogor.

Peresmian operasional DPTR juga sejalan dengan target yang dicanangkan Bupati Bogor, yakni menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan capaian sertifikasi aset terbanyak se-Indonesia pada 2026.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPTR Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan hari pertama layanan di pusat perbelanjaan dilakukan untuk memudahkan akses masyarakat. Menurut dia, pelayanan di mal diharapkan lebih mudah dijangkau dan lebih dekat dengan kebutuhan warga.

Eko menjelaskan DPTR memiliki peran strategis dalam pelayanan masyarakat, terutama terkait perizinan dan penataan ruang. Salah satu layanan utama yang diberikan adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.

Ia menambahkan, setiap kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang memerlukan rekomendasi agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Selain PKKPR, DPTR juga memfokuskan pelayanan pada penataan siteplan serta percepatan sertifikasi aset.

Dalam hal sertifikasi, Eko menyebut masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah. Karena itu, pada 2026 DPTR menargetkan penyelesaian sertifikasi aset sesuai arahan dan target Bupati Bogor untuk menjadi yang terbanyak se-Indonesia.

Dengan mulai beroperasinya DPTR dan upaya optimalisasi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang semakin tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.