MAKASSAR — Direktur Pascasarjana (PPS) UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. H. Abustani Ilyas, M.Ag., menghadiri prosesi pengukuhan Prof. Dr. H. M. Adnan Lira, S.H., M.H. sebagai Guru Besar bidang Hukum Tata Guna Tanah dan Tata Ruang di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kamis (5/3/2026).
Kehadiran Prof. Abustani Ilyas disebut sebagai bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik Prof. Adnan Lira. Prosesi pengukuhan yang berlangsung di auditorium UMI juga menjadi ajang silaturahmi akademik antarperguruan tinggi di Makassar.
Prof. Abustani menilai pengukuhan guru besar merupakan tonggak penting bagi pengembangan keilmuan, terutama pada bidang hukum agraria dan tata ruang yang dinilai berdampak luas terhadap tata kelola pembangunan nasional.
Dalam orasi ilmiah berjudul “Menata Keadilan Ruang; Integrasi Hak Atas Tanah dan Zonasi Ruang di Indonesia”, Prof. Adnan Lira mengulas persoalan konflik pertanahan yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa sistem administrasi pertanahan tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterhubungan dengan sistem penataan ruang yang konsisten.
“Kepastian hukum hak atas tanah hanya dapat bekerja secara efektif jika terintegrasi dengan konsistensi zonasi ruang dan dikelola oleh kelembagaan yang mampu bergerak sebagai satu sistem,” ujar Prof. Adnan dalam pidatonya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepastian hukum tidak hanya menyangkut kepemilikan sertifikat, tetapi juga penggunaan tanah sesuai peruntukannya demi kesejahteraan sosial. Dalam paparannya, Prof. Adnan menawarkan konsep “Orkestrasi Kelembagaan” yang mengintegrasikan data geospasial, prosedur, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Pengukuhan tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan universitas, termasuk Rektor UMI Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H., para akademisi, serta keluarga besar yang mendampingi perjalanan akademik Prof. Adnan Lira.
Momentum ini diharapkan memperkuat pengembangan kajian hukum agraria dan tata ruang yang lebih integratif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.

