Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat menegaskan penggunaan banner di sekolah-sekolah tetap efektif sebagai sarana komunikasi informasi pendidikan kepada masyarakat, di tengah sorotan dugaan praktik pungutan dalam pengadaan banner.
Kepala Disdikbud Lampung Barat, Tati Sulastri, mengatakan banner berukuran 2×3 meter dipakai sebagai instrumen transparansi program pendidikan, terutama bagi warga sekolah dan masyarakat sekitar yang belum sepenuhnya memiliki akses digital.
“Melalui banner, informasi program dinas yang dilaksanakan di sekolah dapat diketahui secara langsung oleh warga sekolah maupun masyarakat luas,” ujar Tati kepada wartawan di Lampung Barat, Rabu, 8 April 2026.
Menurut Tati, media fisik seperti banner masih dibutuhkan sebagai pelengkap informasi digital yang jangkauannya belum merata. Ia menilai banner dapat menjadi pengingat visual sekaligus mendorong partisipasi orang tua siswa dalam mendukung agenda sekolah. “Informasi yang terbuka memungkinkan masyarakat mengetahui kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh sekolah,” tambahnya.
Namun, penjelasan tersebut dinilai berbanding terbalik dengan keluhan yang disebut muncul dari tingkat kepala sekolah. Persoalan utama yang dipersoalkan bukan keberadaan banner, melainkan mekanisme pengadaan terpusat serta nominal tebus sebesar Rp500 ribu per sekolah.
Berdasarkan analisis harga pasar yang disebutkan dalam laporan, biaya cetak banner kualitas standar untuk dua lembar ukuran 2×3 meter berkisar Rp180.000. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp320.000 per sekolah yang diduga mengalir ke pihak dinas melalui K3S.
Sejumlah pemerhati pendidikan juga menyoroti aspek kepatuhan terhadap petunjuk teknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Mereka merujuk Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang menyatakan sekolah memiliki otonomi dalam menentukan penyedia melalui sistem SIPLah, dengan mengedepankan prinsip ekonomi dan kompetisi harga.
Intervensi yang mengharuskan sekolah membayar nominal tertentu ke dinas disebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip tata kelola dana BOS. Publik pun menanti apakah transparansi yang disampaikan melalui pemasangan banner juga akan disertai transparansi laporan pertanggungjawaban aliran dana dari 530 sekolah yang disebut telah menyetorkan Rp500 ribu tersebut.

