Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap keberadaan papan reklame di sejumlah ruas jalan. Evaluasi dilakukan setelah ditemukan beberapa reklame yang dinilai melanggar aturan tata ruang serta berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua (HMT) Manalu, mengatakan salah satu pelanggaran yang kerap terjadi adalah papan reklame yang menjorok ke badan jalan atau trotoar. Menurutnya, kondisi tersebut dapat membahayakan pejalan kaki maupun pengendara.
“Reklame tidak boleh menghalangi jalan atau trotoar karena membahayakan pejalan kaki, dan pengendara. Ketinggian pemasangan juga harus diperhatikan, agar kendaraan besar bisa lewat dengan aman,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).
Selain itu, Dishub juga menemukan reklame yang menutupi kamera Area Traffic Control System (ATCS). Kamera pengawas lalu lintas tersebut membutuhkan pandangan yang jelas untuk memantau arus kendaraan di berbagai titik. Dishub menyatakan akan mengevaluasi reklame yang menghalangi kamera agar fungsi pengawasan lalu lintas tetap berjalan optimal.
“Beberapa papan iklan menutup pandangan CCTV ATCS. Kami akan pastikan pengawasan lalu lintas tetap optimal,” kata Manalu.
Dishub memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk menyesuaikan posisi atau ketinggian papan iklan yang melanggar. Jika penyesuaian tidak dilakukan dalam batas waktu tertentu, pemerintah daerah akan melakukan penertiban langsung.
“Pemilik reklame tetap bisa memperbaiki sendiri. Kalau tidak, pemerintah yang akan menindak,” tegasnya.
Ke depan, Dishub menekankan penguatan sistem perizinan reklame. Setiap pemasangan disebut harus disertai rekomendasi teknis dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dishub, guna menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban tata ruang jalan.
“Keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas. Semua pihak harus patuh aturan agar Kota Samarinda aman dan tertib,” pungkas Manalu.

