Pemerintah Kota Surabaya melakukan penataan ruang kelembagaan di Balai Pemuda Surabaya sebagai bagian dari penguatan ekosistem budaya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Herry Purwadi, menegaskan bahwa penataan tersebut bukan bentuk pengusiran terhadap Dewan Kesenian Surabaya (DKS). Menurutnya, langkah itu merupakan proses penyesuaian kelembagaan yang dilakukan pemerintah kota.
Herry menjelaskan, kebijakan tersebut berkaitan dengan transformasi Dewan Kesenian menjadi Dewan Kebudayaan Surabaya (DKeb). Perubahan ini berdampak pada penyesuaian dukungan Pemkot Surabaya, baik dari sisi fasilitas maupun program kegiatan.
Seiring transformasi tersebut, dukungan pemerintah kota kini difokuskan kepada Dewan Kebudayaan Surabaya. Karena itu, ruang yang sebelumnya digunakan oleh DKS di Balai Pemuda tidak lagi menjadi tanggungan Pemkot Surabaya.
Meski demikian, Herry menyebut keberadaan DKS tetap dimungkinkan apabila masih dibutuhkan para pelaku seni, dengan catatan menempati lokasi lain secara mandiri.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya saat ini berfokus memberikan kontribusi kepada Dewan Kebudayaan Surabaya, baik dalam bentuk dukungan tempat maupun anggaran program kegiatan, sebagai lembaga yang telah bertransformasi.

