Diskominfotik NTB Dorong Keterbukaan Informasi Publik yang Cepat dan Terukur

Diskominfotik NTB Dorong Keterbukaan Informasi Publik yang Cepat dan Terukur

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerukan keterbukaan informasi publik yang cepat dan terukur untuk mencegah penyebaran berita bohong serta menjaga kepercayaan masyarakat di era digital.

Kepala Diskominfotik NTB Ahsanul Khalik, dalam keterangan di Mataram, Kamis, menekankan bahwa kecepatan penyampaian informasi kini menjadi faktor kunci di tengah derasnya arus informasi digital. Ia menyatakan, “Hari ini bukan lagi siapa yang paling benar, tetapi siapa yang paling cepat menyampaikan informasi.”

Ahsanul juga mengingatkan pentingnya pemahaman yang tepat terhadap regulasi keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, keterbukaan mencakup informasi terkait kebijakan dan kinerja, namun tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap data yang dikecualikan.

Ia menegaskan bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi. Transparansi yang baik, kata dia, adalah memastikan informasi yang disampaikan relevan, akurat, serta sesuai ketentuan hukum.

Di lapangan, Ahsanul menilai tantangan keterbukaan informasi masih kompleks. Sejumlah kendala yang disebutkannya antara lain belum seragamnya respons informasi, budaya komunikasi yang masih reaktif, hingga meningkatnya disinformasi di ruang digital.

Dalam konteks itu, ia memperkenalkan konsep golden time informasi, yakni periode satu hingga tiga jam pertama setelah suatu peristiwa terjadi yang dinilai sangat menentukan pembentukan opini publik. “Siapa yang pertama menyampaikan informasi, dialah yang membentuk persepsi publik,” ujarnya.

Menurut Ahsanul, keterbukaan informasi yang dikelola secara tepat berdampak langsung pada penguatan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dampak tersebut mencakup upaya menangkal hoaks, meredam konflik sosial, serta meningkatkan partisipasi publik.

Diskominfotik NTB mendorong seluruh badan publik untuk bertransformasi menjadi lebih proaktif, adaptif, dan komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Ahsanul juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan hukum dalam setiap penyampaian informasi publik, terutama bagi divisi Humas Polri yang berkaitan dengan pengelolaan kepercayaan publik.

Pada 2025, NTB memperoleh nilai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebesar 81,65 poin. Capaian tersebut menempatkan NTB pada peringkat 22 nasional dengan status Menuju Informatif.